Home Regional Kapolda Jateng Marah, Akan Sanksi Tegas 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara Polri

Kapolda Jateng Marah, Akan Sanksi Tegas 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara Polri

Semarang, Gatra.com- Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Ahmad Luthfi marah dengan ulah anggota polisi yang melakukan praktik calo pada penerimaan Bintara Polri 2022.

Kemarahan Irjen Ahmad Luthfi ini disampaikan saat memberikan arahan kepada jajaran anggota jajaran Polda Jateng pada apel pagi di Lapangan Apel Mapolda Jateng di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Senin (6/3).

“Saya tak akan pandang bulu untuk memberikan tindakan tegas kepada anggota polisi yang melakukan aksi tercela tersebut,” katanya.

Lebih lanjut Kapolda Jateng menegaskan, agar anggota polisi tidak sekali-kali mencoba menjadi calo seleksi anggota Polri.

Ulah anggota Polda Jateng tersebut seperti merusak prestasi dan citra Polri yang telah dibangun selama ini, ibarat nila setitik rusak susu sebelanga menghancurkan kegiatan yang dilakukan selama ini.

Kapolda menyebut, marwah anggota polri adalah ditentukan pada saat awal proses masuk menjadi anggota Polri.

“Jika masuk anggota Polri sudah melakukan cara yang kotor maka hal itu akan berdampak pada masa depan institusi Polri maupun anggota itu sendiri,” ujarnya.

Jenderal polisi bintang dua ini berharap kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tersebut menjadi pelajaran terakhir dalam proses rekrutmen Polri. Pembenahan sistem dan pengawasan perlu dilakukan seperti secara sungguh-sungguh dengan mempertahankan sistem Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (Betah).

“Saya terima kasih kepada pewarta dan seluruh masyarakat Jateng yang telah memberikan input. Momentum ini menjadikan lebih bersih dan harapan masyarakat terhadap Polri semakin hari semakin baik. Ke depan Fungsi Propam dapat lebih ketat kembali dalam fungsi pengawasan nya terhadap tahapan proses seleksi,” ujar Kapolda Jateng.

Sementara, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy menyatakan pelaku KKN dalam proses seleksi penerimaan Bintara Polri 2023 bertambah menjadi tujuh orang.

“Total ada tujuh orang, lima anggota Polri dan dua aparatur sipil negara (ASN) salah satunya dokter,” ujarnya.

Lima anggota Polri masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW sudah dilakukan sidang kode etik.

Iqbal menambahkan ancaman yang menanti para oknum dalam sidang disiplin tersebut seperti hukuman demosi, penurunan pangkat, hingga bila terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) hukuman maksimal berupa pemecatan.

"Pak Kapolri sudah perintahkan bertindak tegas untuk menjaga marwah Polri dan kita akan melaksanakan betul perintah beliau di daerah,” ujarnya.

268