Home Regional Kapolda Jatim: Kerugian Akibat Robot Trading Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Fantastis

Kapolda Jatim: Kerugian Akibat Robot Trading Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Fantastis

Surabaya, Gatra.com – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Toni Harmanto menyebutkan bahwa dari hasil keterangan sementara kerugian akibat kasus penipuan dan pelanggaran ITE robot trading yang dilakukan oleh crazy rich Surabaya Dinar Wahyu Septian atau yang biasa disebut Wahyu Kenzo mencapai Rp9 triliun dengan jumlah korban mencapai 25.000 orang. Korban tersebut menurut Irjen Pol Toni tidak hanya berasal dari Indonesia melainkan juga di luar negeri.

“Jajaran Polda Jatim akan membantu bersama-sama Polresta Malang dalam menangani kasus ini. Karena nilai yang juga cukup fantastis sekali dengan kerugian mencapai hampir Rp9 triliun,” jelas Kapolda Jatim dalam siaran pers yang dilaksanakan di Gedung Humas Polda Jatim Rabu (08/03/2023).

Sebelumnya, Wahyu Kenzo ditangkap oleh jajaran Polresta Malang Kota terkait kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) berdasarkan laporan MY (45) pada 23 September 2022 lalu. Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto menguraikan bahwa aksi Wahyu Kenzo terjadi pada Juli 2021 saat Wahyu Kenzo menyuruh anak buahnya yaitu Raymond Enovan (RE) untuk datang menemui MY guna menjelaskan terkait robot ATG.

“25 November 2021 setelah dipresentasikan yang bersangkutan memerintahkan karyawannya untuk mentransfer sejumlah uang. Yang pertama 26 November 2021, saudara Budi Hernandi (BH) ini adalah orang kepercayaan dari pelapor, mentrasfer untuk membeli robot sebanyak 42.158.376 rupiah. Yang kedua deposit uang senilai 1.9 miliar di transfer ke rekening Mandiri atas nama Desy Dwiastuti,” jelas Kombes Budi.

Lantaran melihat akunnya profit pada 7 Januari 2022 pelapor mencoba melakukan withdrawal atau penarikan tetapi terjadi kendala karena penarikan awal yang diajukan sebesar USD 25 ribu. Kombes Budi menjelaskan bahwa terdapat konfirmasi web yang menyatakan bahwa kegagalan penarikan tersebut lantaran jumlahnya yang terlalu besar. Sehingga disepakati penarikan dengan nominal USD 2 ribu. Namun dengan jumlah yang disepakati pun masih tidak bisa dilakukan penarikan karena adanya perbaikan server atau aplikasi dari transaksi tersebut.

Pihak Polda Jatim dan Polresta Malang Kota mengamankan sejumlah barang bukti meliputi delapan kardus berisi minuman nutrisi, satu lembar printout bukti setoran 28 November 2021 sebesar Rp42.158.376 , satu lembar bukti setoran sejumlah Rp1,9 miliar lebih, satu lembar printout Rp4 miliar pemasukan kembali pada 27 Januari 2021, flashdisk rekaman percakapan dalam penjelasan aplikasi ATG, dan 3 handphone.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat beberapa pasal yang meliputi pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

263