Home Hukum Keluarga Terdakwa Kasus Klitih Gedongkuning Cari Keadilan ke Jakarta

Keluarga Terdakwa Kasus Klitih Gedongkuning Cari Keadilan ke Jakarta

Jakarta, Gatra.com - Perjuangan keluarga terdakwa kasus klitih Gedongkuning Yogyakarta untuk mencari keadilan akhirnya sampai ke Jakarta.

Kasus klitih ini menewaskan seorang pelajar bernama Daffa Adzin Albasith pada Minggu dini hari, 3 April 2022. Daffa tewas akibat sabetan gir di bagian kepala.

Pada 9 April 2022, Polda Yogya menangkap lima remaja terduga pelaku klitih. Ryan Nanda Saputra, Fernandito Aldrian Saputra, M. Musyaffa Affandi, Hanif Aqil Amrulloh dan Andi Muhammad Husein akhirnya diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Baca juga: Lima Anggota Polda Jateng Terlibat Calo Tak Dipecat, Dihukum Demosi 2 Tahun

Keluarga terdakwa menilai keputusan Hakim PN Yogyakarta tidak memberi keadilan bagi anak-anak mereka. Mereka pun secara resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sejak Januari 2023.

"Januari masuk ke PN Yogya, terus kemarin saya cek website-nya PN Yogya sudah ada pengiriman berkas ke Mahkamah Agung," kata Yogi Zul Fadhli, Kuasa Hukum Andi Muhammad Husein di Jakarta, Kamis (9/3).

Namun, hingga kini pihak keluarga dan kuasa hukum belum menerima perkembangan kasus dari MA. Yogi mengaku masih belum menerima surat pemberitahuan terkait kasasi yang diajukannya.

"Biasanya akan ada surat pemberitahuan yang dikirimkan ke kantor PH-nya. Kami cek di website Mahkamah Agung juga belum ada nomor registrasi," jelasnya.

Baca juga: Gara-gara Bully dan Dipalak Rp20 Ribu, Dua Pemuda Daerah Istimewa Duel Bacok-bacokan Sampai Mati

Rombongan keluarga terdakwa kasus klitih ini juga sampai mendatangi beberapa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Jakarta untuk meminta dukungan. Mereka berniat menyuarakan dugaan rekayasa dan penyiksaan oleh kepolisian terhadap anak-anaknya di depan Istana Negara hari ini mulai pukul 16.00 WIB.

Diketahui, keluarga terdakwa kasus klitih Gedongkuning ini menilai bahwa anak-anaknya menerima penyiksaan dari Kepolisian Yogyakarta. Bahkan, penangkapan terhadap para terdakwa juga disebut sebagai sebuah rekayasa.

Berdasarkan keterangan keluarga, kelima terdakwa sama sekali tidak terlibat klitih di Gedongkuning saat itu. Mereka hanya sempat terlibat perang sarung di Perempatan Druwo yang tidak jauh dari Gedongkuning dan dengan waktu berdekatan.

179