Home Nasional Soal Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu, KPK Ngaku Belum Terima Laporan

Soal Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu, KPK Ngaku Belum Terima Laporan

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum tahu-menahu ihwal transaksi janggal di Kementerian Keuangan yang mencapai Rp300 triliun. Hal itu disampaikan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.

"Saya enggak tahu angkanya dari mana," ujar Pahala saat ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (9/3).

Pahala mengatakan pihaknya belum menerima laporan tersebut secara detail. Ia pun mengaku belum bisa memberikan banyak tanggapan terkait kabar tersebut kepada awak media.

"Enggak tahu yang Rp300 triliun. Detailnya juga enggak tahu," ucap Pahala.

Baca Juga: Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD: Harus Dilacak!

Sebelumnya, kabar transaksi janggal Rp300 triliun di Kementerian Keuangan pertama kali mencuat dari mulut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Menurut Mahfud, sebagian besar transaksi janggal hingga Rp300 triliun itu berada di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Bea Cukai. 

Mahfud yang juga merupakan Ketua Tim Pengarah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini mengatakan temuan tersebut telah disampaikan ke Kementerian Keuangan.

"Kita tidak bisa sembunyi-sembunyi di era sekarang. Kalau saya tidak ngomong itu, nanti juga bisa bocor keluar. Ini untuk mendahului berita hoaks," ujar Mahfud di Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (8/3).

Baca Juga: Transaksi Rafael Capai Rp 500 Miliar di 40 Rekening, PPATK Endus Dugaan Pencucian Uang

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan pihaknya perlu berkoordinasi memastikan kabar transaksi janggal Rp300 triliun tersebut kepada Mahfud. 

Menurutnya, klarifikasi informasi juga akan dilakukan dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Info itu belum diterima Irjen, sehingga pak Irjen pasti akan konfirmasi dengan Menkopolhukam soal hal itu," jelas Askolani.

90