Home Nasional MK DIsebut Ulur Waktu, Penggugat Pesimis Uji Formil Perppu Ciptaker Terselesaikan

MK DIsebut Ulur Waktu, Penggugat Pesimis Uji Formil Perppu Ciptaker Terselesaikan

Jakarta, Gatra.com - Pengacara Penggugat Perppu Cipta Kerja, Viktor Santoso Tandiasa mengungkapkan pesimistisnya terkait uji formil Peraturan Perundang-undangan (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat terselesaikan.

Victor mengatakan MK saat ini terlihat segaja mengulur waktu, yang diduga agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat menyetujui dan mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi Undang-Undang pada pertengahan Maret mendatang. Ia juga mengatakan hal ini akan berakibat pihaknya kehilangan objek pengujian terhadap Perppu Ciptaker ini.

“Sebenarnya dari awal kita sudah pesimis, karena kita sudah berupaya untuk secepat mungkin bahkan perbaikan permohonan kita ajukan 5 hari dari 14 hari yang di berikan tujuannya agar MK bisa memutuskan sebelum DPR menyetujui Perppu,” kata Victor ditemui selepas sidang di MK di Jakarta, Kamis (9/3).

“Tapi memang, dari mulai proses pendaftaran sampai hari ini itu memang kita melihat sengaja diperlama agar apa? Agar kehilangan objek lagi,” lanjutnya.

Baca jugaPenggugat Perppu Ciptaker Bantah Pemerintah Disebut Tak Punya Legal Standing

Kemudian, Victor menganggap bahwa MK sama saja memberikan harapan palsu kepada masyarakat. Ia juga mengungkapkan ini bukan kali pertama MK gagal dalam pengujian konstitusionalitas perppu.

“Dari 29 pengujian Perppu yang saya teliti, satupun tidak ada yang masuk dalam pembahasan pokok perkara. Semua putusan adalah no, tidak diterima karena kehilangan objek,” katanya.

Untuk diketahui, penggugat yakni Hasrul Buamona, Siti Badriyah, Harseto Setyadi Rajah, Jati Puji Santoro, Syaloom Mega G Matitaputty, Ananda Luthfia Rahmadhan mengajukan gugatan Perppu Ciptaker ke MK perkara Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dengan nomor perkara 5/PUU-XIX/2023 dan nomor 6/PUU-XIX/2023.

Para penggugat meyakini Perppu Ciptaker tersebut bertentangan dengan dengan Pasal 1 ayat 3, Pasal 22 ayat 1, dan Pasal 22A UUD 1945 serta Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 dan Nomor 91/PUU-XVII/2020.

51