Home Nasional Penggugat Perppu Ciptaker Bantah Pemerintah Disebut Tak Punya Legal Standing

Penggugat Perppu Ciptaker Bantah Pemerintah Disebut Tak Punya Legal Standing

Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji formil terkait Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dengan nomor perkara 5/PUU-XIX/2023 dan nomor 6/PUU-XIX/2023 dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden pada hari ini, Kamis (9/3).

Dalam keterangan Presiden yang dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi, menyebutkan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam mengajukan permohonan penundaan pemberlakuan Perppu Ciptaker ditunda sampai adanya putusan akhir.

Penundaan tersebut diminta karena Peppu Ciptaker tersebut dianggap bertentangan dengan dengan Pasal 1 ayat 3, Pasal 22 ayat 1, dan Pasal 22A UUD 1945 serta Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 dan Nomor 91/PUU-XVII/2020.

“Sehingga menurut pemerintah para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan a quo. Sehingga sudah sepatutnya jika Yang Mulia Majelis Hakim MK secara bijaksana menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” jelas Elen disela sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Kamis (9/8).

Menanggapi hal tersebut, Viktor Santoso Tandiasa dan Zico Leonard selaku kuasa hukum dari penggugat membantah keras pernyataan presiden tersebut, sebab ia menjelaskan bahwa pernyataan Presiden tersebut tidak tepat.

Menurut Viktor pemerintah tidak berhak untuk menilai legal standing para penggugat yang terdiri antara lain Hasrul Buamona, Siti Badriyah, Harseto Setyadi Rajah, Jati Puji Santoro, Syaloom Mega G Matitaputty, Ananda Luthfia Rahmadhani, sebab menurutnya hal tersebut merupakan wewenang hakim Konstitusi.

“Di MK ini pemerintah dalam konteks pengujian uu sebagai pemberi keterangan. Harusnya pemberi keteranga hanya cukup memberikan keterangan kenapa Perppu itu dikeluarkan, apa alasannya, tanpa menilai legal standing pemohon. Itu adalah tugasnya hakim sebenarnya, ” jelas Victor saat ditemui selepas sidang di MK di Jakarta, Kamis (9/3).

Untuk diketahui sampai saat ini pemerintah menganggap bahwa penetapan Perppu Cipta Kerja telah sesuai dan memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 Juncto Pasal 1 angka 4, Pasal 7 ayat 1 huruf c, Pasal 11 dan Pasal 52 UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP).

35