Home Hukum Polisi Sarolangun Ungkap Pelaku Pembunuhan Sadistis Anak Perempuan

Polisi Sarolangun Ungkap Pelaku Pembunuhan Sadistis Anak Perempuan

Sarolangun, Gatra.com -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun, Jambi, bersama Polsek Limun dan warga berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadistis anak di bawah umur.  Korban inisial (A) usia 14 tahun.

A adalah seorang pelajar kelas 3 SMP di Kecamatan Cermin Nan Gedang dibunuh secara sadis oleh pelaku A alias W (43 tahun).

Baca Juga: Misteri Pembunuhan Mayat Terikat Rafia, Dianiaya 8 Orang, Mayat Disimpan dalam Mobil

"Kejadian tersebut di perkebunan sawit Desa Kampung Tujuh, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun, pada Sabtu lalu, tanggal 4 Maret 2023," kata Kapolres Sarolangun, AKBP Imam Rachman, ketika dikonfirmasi Gatra.com pada Kamis (9/3).

Ia menyebut, kronologi kejadiannya berawal pada hari Sabtu, tanggal 4 Maret 2023, sekira pukul 07.00 WIB korban dan orang tuanya tiba di kebun, kemudian korban pulang ke rumah sendirian.

Selanjutnya, pukul 12.00 WIB orang tua korban pulang namun tidak bertemu dengan korban. Orang tua korban berpikir bahwa korban berbelanja ke pasar. Pukul 15.00 WIB, orang tua korban menghubungi kakak korban.

Namun kakaknya juga belum bertemu dengan korban, sehingga ayah korban bersama menantunya dan warga melakukan pencarian menyisir jalan kebun sawit.

Sampai akhirnya ditemukan motor korban, pencarian dilanjutkan di seputaran motor korban. Sekitar 15 meter dari motor korban, ayah korban melihat baju warna pink di bawah tumpukan kayu dan ranting.

"Lalu diangkat ayah korban melihat korban sudah tidak bernyawa lagi dengan posisi melengkung dengan posisi celana melorot sebatas lutut. Kemudian dibantu warga yang berdatangan, korban dibawa kerumah sakit Umum Daerah Sarolangun," kata Kapolres.

Ia menjelaskan bahwa dari hal tersebut, ternyata pelaku memperkosa korban, korban melawan sehingga pelaku menghabisi nyawa korban.

"Menurut keterangan pelaku, dia menghabisi nyawa korban dengan cara memukul kepala korban dengan kayu kemudian menggorok leher korban dengan senjata tajam jenis parang," ujarnya.

Baca Juga: Pra Rekonstruksi Pembunuhan Pelajar SMP, Polisi Temukan Barang Bukti Baru

Selanjutnya, kata Imam, pada Senin kemarin (6/3), pukul 17.30 WIB, Sat Reskrim Polres, Polsek Limun bersama warga desa atas nama Helmi dan Warsito dan lainnya dapat menangkap pelaku di pondok sawit warga, tidak jauh dari TKP pembunuhan.

"Atas tindakan tersebut pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016, Pasal 81 Ayat (1) atau 5 juncto Pasal 76 D dan KUHPidana Pasal 338 dengan ancaman minimal hukuman 10 tahun penjara, maksimal hukuman mati," kata AKBP Imam Rachman.

95