Home Hukum Keluarga Korban Pembunuhan Sadistis di Mangsang Desak Polres Muba Ambil Alih Kasus

Keluarga Korban Pembunuhan Sadistis di Mangsang Desak Polres Muba Ambil Alih Kasus

Sekayu, Gatra.com – Aksi pembunuhan sadistis di Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) pada Februari lalu hingga kini belum dituntaskan secara hukum.

Korbannya bernama Yudi. Dia dibunuh secara sadistis oleh tersangka Jefri pada 13 Februari lalu. Pihak keluarga korba merasa kasus yang menimpa korban berlarut-larut dan belum ada kepastian hukum yang menjerat tersangka.

Ibu korban, Yahuna (40) melalui kuasa hukumnya, Jon Heri, S.H., mengatakan, kronologi pembunuhan ini bermula saat tersangka Jefri dan rekannya memesan motor kepada korban untuk dibeli dan minta diantar di SPBU C2. Sungai Lilin.

"Saat itu tersangka Jefri mengajak para pelaku lain untuk melakukan aksinya. Saat korban datang di SPBU C2, korban langsung dipukuli, disiksa, dan dibawa ke dalam mobil sampai ke tempat Tran PDI Desa Mangsa, Kecamatan Bayung Lencir," ujarnya saat ditemui di Polres Muba, Kamis (28/3).

Saat di dalam mobil, para pelaku membuat video dengan mengatakan sembari menjinjing rambut korban akan dipateni (dibunuh) dan dibakar setelah tiba di Tran PDI.

"Setelah tiba di Tran PDI atau Desa Mangsang, sudah ada sekelompok orang yang telah menunggu kedatangan pelaku untuk dibakar. Kemudian pelaku Jefri, Agung, Idan, dan lainnya melakukan aksi kejam dengan menyiksa, membakar, dan menanam korban hidup-hidup sesuai dengan yang direncanakan dalam video," tuturnya.

Aksi kejahatan ini bahkan sudah diakui pelaku saat dilakukan rekontruksi di Polres Muba. Merasa kasusnya mengambang, pihak keluarga pun meminta Polri untuk mengatensi kasus ini.

"Kami datang ke Polres Muba untuk meminta mengambil alih kasus yang ditangani oleh Polsek Bayung Lencir. Dikarenakan penyidik Polsek Bayung Lencir tidak profesional," tegasnya.

Selain itu, pihaknya meminta untuk menangkap seluruh pelaku yang terlibat pada pembunuhan sadis dan terencana ini.

"Hukum pelaku seberat-beratnya sesuai UU yang berlaku. Karena kasihan pihak keluarga yang ditinggalkan dan meminta keadilan. Apalagi korban dibunuh dengan cara tak normal," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Muba melalui Kasi Humas mengatakan, perkara ini sudah ditangani oleh Polres dan tersangka juga sudah dilakukan penahanan.

"Suatu hal yang wajar dari keinginan masyarakat agar polisi ini menindaklanjuti kasus tersebut. Namun semua ada prosedur, yang jelas kedatangan keluarga sudah kita terima dan kita jelaskan apa yang menjadi tuntutan mereka," ujarnya.

66