Home Nasional KKP Berikan Izin Pemanfaatan Ruang Laut untuk PT Timah Tbk

KKP Berikan Izin Pemanfaatan Ruang Laut untuk PT Timah Tbk

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) menyerahkan delapan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dalam bentuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) kepada PT Timah Tbk pada Rabu (8/3).

Dokumen itu diserahkan oleh Dirjen PRL, Victor Gustaaf Manoppo kepada Direktur Utama PT Timah Tbk saat kunjungan kerja Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di Kawasan Pantai Rebo, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Trenggono mengatakan bahwa KKP harus terus menjaga lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu, ia meminta agar nilai ekonomi yang dihasilkan melalui kegiatan pengelolaan ruang laut oleh PT Timah dapat dimanfaatkan dengan baik. Tetap keberlanjutan ekologi, serta manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Trenggono Optimis Indonesia Bisa Juara di 5 Komoditas Perikanan

“Saat ini KKP berfokus untuk mengakselerasi implementasi lima program berbasis ekonomi biru untuk menjaga kesehatan ekosistem laut, pemerataan pertumbuhan ekonomi di wilayah pesisir, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat (10/3).

Pascaterbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, KKP telah menerbitkan sebanyak 95 dokumen KKPRL di wilayah perairan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Terdiri dari 85 persetujuan dan 10 konfirmasi.

Victor ikut menjelaskan bahwa dokumen KKPRL yang telah diterbitkan meliputi kegiatan perikanan, pemasangan kabel bawah laut, kepelabuhanan/terminal khusus, serta pertambangan bijih timah. Total nilai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh dari penerbitan KKPRL di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu mencapai Rp12 miliar.

“Sesuai dengan amanat undang-undang, setiap kegiatan termasuk aktivitas pertambangan yang dilakukan secara menetap di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi wajib memperoleh KKPRL,” tegas Victor.

Baca juga: PP Penangkapan Ikan Terukur Disahkan, KIARA: Masukan Masyarakat Tidak Didengar

Hal ini tersebut juga dimaksudkan sebagai wujud tertib administrasi dalam upaya membangun iklim usaha di sektor kelautan dan perikanan. Dengan tetap menjaga kesehatan laut, untuk mewujudkan keseimbangan pemanfaatan ekonomi dan ekologi sesuai dengan prinsip ekonomi biru.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, mengamanatkan bahwa salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha adalah kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi wajib memiliki KKPRL dari Pemerintah Pusat.

115