Home Hukum LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer

LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer

Jakarta, Gatra.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mencabut perlindungan pada Richard Eliezer. Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Wiryawan.

“LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE”, ujar Syahrial Wiryawan dalam konferensi pers pada Jumat (10/3).

Dicabutnya perlindungan Eliezer tersebut terjadi akibat mencuatnya tayangan yang menampilkan pimpinan redaksi salah satu stasiun televisi yang sedang melakukan wawancara eksklusif bersama sang terpidana kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat itu.

Lebih lanjut, Syahrial Wiryawan menjelaskan, pihaknya sudah memperingatkan bahwa tayangan tersebut tidak boleh disiarkan tanpa sepersetujuan LPSK. Namun, pada kenyataannya siaran tersebut tetap ditayangkan pada Kamis (9/3) malam pukul 20.30 WIB.

Untuk informasi, perlindungan kepada Eliezer telah dimulai sejak ditandatanganinya surat perjanjian dengan nomor 649/1.51HSPP/LPSK/08/2022 di mana perjanjian tersebut berlaku hingga 15 Februari 2023. Sementara pada 16 Februari 2023 lalu Eliezer telah melakukan perpanjangan perlindungan yang sejatinya akan berlaku hingga 16 Agustus 2023 nanti.

Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana Eliezer sebagai JC karena hal itu diatur sebagaimana dalam UU 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban.

Syahrial juga menerangkan bahwa pencabutan ini akan disampaikan secara tertulis kepada Elizer.

“Jadi penghentian perlindungan ini akan disampaikan secara tertulis juga kepada saudara RE, kepada Dirjen Pemerasyarakatan, Lapas Salemba, Karutan Bareskrim, serta Penasihat hukum saudara RE”, pungkasnya.

107