Home Hukum Richard Eliezer Dipindah dari Rutan Bareskrim Pasca-LPSK Cabut Perlindungan? Ini Kata Ditjenpas

Richard Eliezer Dipindah dari Rutan Bareskrim Pasca-LPSK Cabut Perlindungan? Ini Kata Ditjenpas

Jakarta, Gatra.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) tidak akan memindahkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

“Masih di Rutan Bareskrim [Polri],” kata Rika Aprianti, Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjenpas Kemenkum HAM, Jumat (10/3).

Rika menyampaikan keterangan tersebut melalui pesan singkat menjawab konfirmasi apakah Richard Eliezer akan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan.

Sebelumnya, LPSK resmi mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer. Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Wiryawan, mengatakan keputusan tersebut diambil dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK.

Pencabutan perlindungan terhadap Richard Eliezer tersebut setelah munculnya tayangan pimpinan redaksi salah satu stasiun televisi sedang melakukan wawancara eksklusif terhadap terpidana perkara penembakan Brigadir Yosua Hutabarat itu.

Syahrial menjelaskan, pihaknya sudah memperingatkan bahwa tayangan tersebut tidak boleh disiarkan tanpa sepersetujuan LPSK. Namun, pada kenyataannya, siaran tersebut tetap ditayangkan pada Kamis (9/3) malam pukul 20.30 WIB.

Untuk informasi, perlindungan kepada Eliezer telah dimulai sejak ditandatanganinya surat perjanjian dengan nomor 649/1.51HSPP/LPSK/08/2022 yang berlaku hingga 15 Februari 2023. Pada 16 Februari 2023, Eliezer telah melakukan perpanjangan perlindungan yang sejatinya akan berlaku hingga 16 Agustus 2023.

Menurut Syahrial, penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana Eliezer sebagai justice collaborator (JC) karena hal itu diatur sebagaimana dalam UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Penghentian perlindungan ini akan disampaikan secara tertulis juga kepada saudara RE, kepada Dirjen Pemerasyarakatan, Lapas Salemba, Karutan Bareskrim, serta Penasihat hukum saudara RE,” ujarnya.

429