Home Hukum Harap Vonis Kliennya Diringankan, Pengacara RR: Setidaknya Sama dengan Eliezer

Harap Vonis Kliennya Diringankan, Pengacara RR: Setidaknya Sama dengan Eliezer

Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum Ricky Rizal, Erman Umar hadir di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, untuk memantau jalannya sidang pembacaan putusan banding terhadap kliennya, pada hari ini, Rabu (12/4).

Dalam kesempatan itu, Erman menyampaikan harapan agar kliennya dapat diputus bebas, atau setidaknya mendapat keringanan hukuman. Menurutnya, Ricky Rizal tidak layak diganjar hukuman 13 tahun penjara.

"Saya meminta bebas. Kalau berbeda, ya bisa saja hakim pandangannya berbeda sama kita kan? Ya saya berharap Ricky Rizal dapat keringanan hukuman, setidak-tidaknya sama dengan (Richard) Eliezer," ucap Erman Umar ketika ditemui awak media di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4).

"Ya saya berharap, seringan-ringannya, setidak-tidaknya Saudara Ricky Rizal, klien saya, masih dapat masih duduk sebagai anggota kepolisian. Minimal 2 tahun atau 1,5 tahun kayak Eliezer," tuturnya.

Baca juga: PT DKI Jakarta Ungkap Alasan Ferdy Sambo Tak Hadir di Sidang Banding

Sebagai informasi, Richard Eliezer alias Bharada E dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Di samping itu, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lalu juga memutuskan bahwa Bharada E tetap dapat berdinas di kepolisian. Ia pun diberi sanksi demosi selama satu tahun, sejak keputusan sidang itu diucapkan pada Rabu (22/2).

Adapun, menurut Erman, apabila ditinjau secara jeli, Ricky Rizal tidak memiliki andil yang dapat membuatnya dijatuhi hukuman atas kasus pembunuhan berencana. Terlebih, Ricky tidak ikut serta meloloskan peluru ke tubuh Brigadir J dan telah menolak permintaan Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo untuk melakukan back up.

"Undang-undang 340 juncto Pasal 55 itu, itu harus dia punya niat, ikut juga berbuat. Dia kan enggak ikut berbuat. Dia memanggil menyuruh Eliezer itu sudah [pasti berniat]? Kan belum pasti. Kenapa dia dipanggil? Karena kan dia mau klarifikasi," kata Erman.

Sebagaimana diketahui, Ricky Rizal merupakan satu dari empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yang mengajukan upaya banding atas putusan PN Jakarta Selatan. Ricky Rizal divonis penjara selama 13 tahun, atau lebih tinggi 5 tahun dibanding tuntutan 8 tahun penjara yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Ferdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding

40