Home Hukum Songong! Ini Kata-kata Mario pada Saksi N saat Dihentikan Aniaya David

Songong! Ini Kata-kata Mario pada Saksi N saat Dihentikan Aniaya David

Jakarta, Gatra.com- Dalih Mario Dandy Satriyo, 20 tahun, menganiaya David, 17 tahun, terungkap dalam rekonstruksi. Dalam reka ulang itu, Mario Dandy berdalih tega menganiaya D karena 'melecehkan adik'.

Hal itu terungkap dari keterangan saksi kunci wanita berinisial N. Saksi N adalah ibunda RZ, teman David.

Saat dipergoki saksi N setelah menganiaya Daviv, Mario berdalih bahwa D telah melakukan 'pelecehan' kepada 'adiknya'. Diketahui, saat itu David sedang bermain di rumah RZ di Kompleks Green Permata Residence, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengaku pihaknya akan mendalami soal klaim 'pelecehan' David itu.

"Ya kita akan dalami itu, kita akan dalami lagi," katanya kepada wartawan seusai rekonstruksi di Kompleks Green Permata Residence, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Hengki menambahkan, saat ini polisi berfokus pada kasus penganiayaan. "Jadi saat ini kita fokus ke delik tindak pidana yang terjadi yang mengakibatkan luka berat, sampai sekarang korban belum sadar," kata dia.

"Kita fokus ke sana, tapi kita akan dalami," tambahnya.

Narasi 'perbuatan tidak baik David' terungkap dalam rekonstruksi kasus Mario Dandy Satriyo, 20 tahun. Ketika aksi brutalnya dipergoki saksi N, Mario Dandy berdalih David melecehkan 'adik'.

Hal ini terungkap dari kesaksian saksi N. Saksi N adalah ibu dari RZ, teman David. Diketahui, saat itu David sedang bermain di rumah RZ di Ulujami, Pesanggrahan, Jaksel.

Penganiayaan terhadap David berhenti setelah saksi N, orang tua dari teman David, berteriak. Saksi N lalu keluar dari rumahnya dan mendatangi lokasi penganiayaan yang masih di dalam perumahan tempatnya tinggal.

"Ketika saya keluar dari rumah di situ, saya tunjuk pelaku, saya tanya 'siapa kamu? Ngapain kamu di sini? Saya pemilik rumah itu'," ujar N, Jumat (10/3).

Hal itu diucapkan saksi N dalam reka ulang yang digelar di Kompleks Green Permata Residence, Ulujami, Pesanggrahan, Jaksel.

Saksi N mengucapkan hal itu dengan sangat emosional. Saksi N berbicara dengan napas yang terdengar berat.

Mario Dandy dan tersangka lainnya, Shane Lucas, 19 tahun, berdiri di depan saksi N. Selain itu, ada Agnes Gracia, 15 tahun, yang merupakan pacar Mario Dandy. Momen itu terjadi dalam reka ulang setelah David mengalami penganiayaan berat terencana oleh Mario Dandy.

"Kamu tamu nggak diundang, ngapain kamu di sini?" ujar N lanjut bertanya kepada ketiga orang tersebut.

Saksi N lalu bertambah kaget saat mengetahui korban yang dianiaya adalah Davd yang merupakan teman anaknya, RZ. Saat hari kejadian, David sedang bermain ke rumah RZ.

"Kamu apain teman anak saya sampai bonyok begini?" ujarnya.

"Dia melecehkan adik saya, Tante," kata N, menirukan ucapan Mario Dandy.

Saksi N tidak dapat melanjutkan reka adegan karena dia begitu emosional. Setelah itu, sejumlah perempuan yang dilibatkan termasuk LPSK dalam reka ulang ini mendatangi saksi N dan menenangkannya.

Dalam reka adegan ini, polisi melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) hingga pihak Bapas Jaksel.

Terlihat tersangka Shane dan Mario Dandy menyeka matanya.

Penganiayaan D oleh Mario Dandy terjadi pada Senin (20/2) malam. Saat itu, D sedang bermain ke rumah temannya berinisial RZ.

Akibat penganiayaan tersebut, David harus dirawat intensif di rumah sakit (RS).

Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya. Sementara AG, yang merupakan pacar Mario Dandy, resmi ditahan hari ini di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama kurun 7 hari.

476