Home Hukum Kejagung akan “Kuliti” Ini dari Menteri Kominfo Johnny Plate soal Korupsi BTS 4G

Kejagung akan “Kuliti” Ini dari Menteri Kominfo Johnny Plate soal Korupsi BTS 4G

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan kembali memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate, dalam kasus dugaan korupsi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020–2022.

Direktur Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (13/3), mengatakan, penyidik akan kembali memeriksa Johnny Plate sebagai saksi dalam kasus ini.

“[Kasus korupsi] BTS, pada Rabu besok [15/3] kita rencana memanggil saksi saudara JP [Johnny Plate],” ujarnya.

Sedangkan soal mengapa Kejagung kembali akan memeriksa Johnny, yakni Kejagung akan “menguliti” sejumlah hal yang masih diperlukan, termasuk peran yang bersangkutan sebagai pengguna anggaran proyek BTS 4G.

“Kenapa beliau panggil? Yaitu dalam rangka mendalami peran beliau sebagai pengguna anggaran. Kita ingin tahu sejauh mana pengawasan dan pertanggungjawaban selaku penggunaan anggaran,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G pada BAKTI Kementerian Kominfo ini, terdapat kemahalan harga akibat terjadi pemufakatan jahat sejumlah pihak.

“Jadi kita pengin tahu sejauh mana fungsi-fungsi pengawasan itu dilaksanakan,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Kuntadi, penyidik juga ingin mengetahui sejauh mana perencanaan pembangunan BTS 4G ini dilaksanakan. Pasalnya, sesuai yang tercantum di RPJMN, pembangunan BTS ini rencananya dilaksanakan untuk periode 5 tahun berturut-turut.

“Namun tanpa perencanaan, pembangunan dilaksanakan dalam satu periode, yaitu satu tahun sehingga pelaksanaannya menjadi tidak sesuai dengan rencana,” katanya.

Kemudian, penyidik juga akan menanyakan soal manipulasi progres pembangunan proyek BTS 4G. Pasalnya, pengerjaan proyek tersebut sudah dilaporkan telah rampung 100% sehingga dilakukan pembayaran.

“Awalnya belum mencapai 100%, di dalam laporannya dipaksakan seolah-olah sudah mencapai 100% dapat dicapai 100% sehingga dapat dilakukan pembayaran meskipun belakangan diketahui ada kesalahan sehingga dikurangkan,” ujarnya.

Hal lain yang akan ditanyakan adalah soal fasilitas yang diterima dan dinikmati oleh adik dari Johnny G. Plate, Gregorius Alex Plate, berupa uang sejumlah Rp534 juta.

“Apakah itu terkait dengan jabatan yang bersangkutan [Johnny G. Plate] atau tidak,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka. Awalnya, Kejagung menetapkan 3 orang, yakni Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kementerian Kominfo, AAL; Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia, GMS; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS.

Selepas itu, Kejagung menetapkan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA dan teranyar Komisaris PT Solitech Media Sinergy, IH. “Dalam perkara ini, telah ditetapkan 5 orang tersangka yaitu AAL, GMS, YS, MA, dan IH.

Kejagung telah menahan seluruh tersangka untuk mempercepat proses penyidikan. Tersangka AAL, GMS, dan YS awalnya ditahan selama 20 hari sejak 4 Januari sampai dengan 23 Januari 2023.

Kejagung menahan AAL dan YS di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejagung. Sedangkan GMS ditahan di Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Sedangkan tersangka MA di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung sejak 24 Januari sampai dengan 12 Februari 2023. Terakhir, tersangka IH di Rutan Negara Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung sejak 6 Februari sampai dengan 25 Februari 2023.

Kejagung menyangka AAL, YS, GMS, MA, dan IH melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung kemudian mengembangkan kasus tersebut. Hasilnya, Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

113