Home Hukum Eksepsi Chirstman dan Ario Ditolak Hakim, Sidang Korupsi dan TPPU GPON Dilanjutkan

Eksepsi Chirstman dan Ario Ditolak Hakim, Sidang Korupsi dan TPPU GPON Dilanjutkan

Jakarta, Gatra.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi terdakwa Christman Desanto dan Ario Pramadi dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) pada 2017–2018.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (13/3), mengatakan, majelis hakim menolak eksepsi tersebut dalam sidang pembacaan putusan sela perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga: Budi Linardi, Taufiq, dan Tahan Banurea Dituntut 12, 10, dan 8 Tahun Penjara Korupsi Impor Baja

Adapun amar putusan sela majelis hakim dalam perkara terdakwa Chrisman Desanto, yakni menyatakan bahwa nota keberatan dari penasehat hukum terdakwa tersebut tidak dapat diterima.

Kemudian, menyatakan Surat Dakwaan JPU No.Reg.Perk: PDS-45 / M.1.10 / Ft.1 / 12 / 2022, PDS-46 / M.1.10 / Ft.1 / 12 / 2022, PDS-47 / M.1.10 / Ft.1 / 12 / 2022, tanggal 6 Februari 2023, telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap menurut Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

Selanjutnya, menyatakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Chirstman Desanto segera dilanjutkan, dengan menghadirkan terdakwa, saksi-saksi, dan barang bukti di persidangan, atau alat bukti lainnya.

“Menangguhkan biaya perkara hingga dijatuhkan putusan akhir,” kata Ketut mengutip amar putusan sela majelis hakim.

Demikian juga terhadap terdakwa Ario Pramadi. Majelis hakim menyatakan Nota Keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa tersebut tidak dapat diterima.

Kemudian, menyatakan Surat Dakwaan JPU No.Reg.Perk: PDS-43 / M.1.10 / Ft.1 / 12 / 2022, PDS-44 / M.1.10 / Ft.1 / 12 / 2022, tanggal 6 Februari 2023, telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap menurut Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

Baca Juga: Kejagung Angkat Bicara soal Perbedaan Vonis Hakim dengan Tuntutan JPU terhadap Ferdy Sambo Dkk

Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Aario Pramadi segera dilanjutkan dengan menghadirkan terdakwa, saksi-saksi, dan barang bukti di persidangan, atau alat bukti lainnya. Menangguhkan biaya perkara hingga dijatuhkan putusan akhir.

“Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Senin, 20 Maret 2023, dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi,” katanya.

401