Home Hukum Perlunya Keterlibatan Publik dalam Revisi UU ITE: Diundang, Didengarkan, Dilibatkan

Perlunya Keterlibatan Publik dalam Revisi UU ITE: Diundang, Didengarkan, Dilibatkan

Jakarta, Gatra.com - Keterlibatan publik dalam proses revisi UU ITE sudah mulai terjadi meski sempat terhenti. Namun, Komisi I DPR RI yang ditugaskan bersama pemerintah oleh Presiden Jokowi untuk menjalankan hal ini harus terus dikawal ketat.

Ika Ningtyas Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyebut kalau sejak 2021, Koalisi Serius Revisi UU ITE sudah terlibat. Mereka sudah sempat membuat policy brief dan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

"Kami sudah menyampaikan policy brief dan DIM ke beberapa kementerian terkait, seperti kemenkumham. Kami sudah bertemu dengan beberapa fraksi dan menyampaikan dim dan policy brief yang tahun 2021," tutur Ika di Kantor YLBHI Jakarta, Senin (13/3).

Proses revisi UU ITE sempat terhenti dan tidak ada pembahasan sampai tahun 2023. Melalui surpres, Presiden Jokowi meminta pembahasan ini dilanjutkan lagi.

"Sudah ketemu dengan beberapa anggota Komisi I. Itu belum jadi garansi juga karena kita harus memahami partisipasi bermakna ini kan tidak bisa hanya sekali bertemu selesai begitu ya," ucap Ika.

Pihaknya berharap agar partisipasi publik bisa semakin luas dan diikutsertakan dalam pembahasan berulang. Kalau bisa, rancangan UU juga disebar ke masyarakat agar bisa ikut dikritik sebelum diresmikan.

"Tapi, yang paling penting, harus mendengarkan. Tidak hanya kadang, kita cuma diundang, dimintai pendapat, itu sudah dianggap partisipasi padahal hasilnya juga tidak dipakai sama mereka. Bukan seperti itu," tutur Ika lagi.

Sebelumnya, Koalisi Serius disebutkan merancang DIM baru karena harus menyesuaikan dengan beberapa aturan yang sudah disahkan, seperti UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU Perlindungan Data Pribadi, dan KUHP baru.

130