Home Hukum Kapolri Diminta Tindak Tegas Irjen Andi Rian, Ini Kata Polri

Kapolri Diminta Tindak Tegas Irjen Andi Rian, Ini Kata Polri

Jakarta, Gatra.com - Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Andi Rian Djajadi diduga menjadi salah satu pelaku pemerasan pengusutan kasus pemerasan jam tangan mewah Richard Mille.

Heroe Waskito selaku kuasa hukum korban pemerasan, Tony Sutrisno meminta agar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan tindakan tegas kepada Andi Rian Djajadi yang ikut memeras kliennya.

"Andi Rian juga berkomplot dengan pelaku pemerasan, Kombes Pol Rizal Irawan saat masih menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri," kata Heroe Waskito dalam keterangannya, Selasa, (14/3).

Heroe mengungkapkan setelah diperas sebesar Rp3,6 Miliar, Tony Sutrisno diharuskan memberi 19.000 Dolar Singapura kepada Andi Rian agar kasusnya selesai.

Namun bukannya selesai, lanjut Heroe, kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan butik Richard Mille Jakarta malah dihentikan tanpa alasan yang jelas.

"Klien saya sudah diperas eh kasusnya malah tak dilanjutkan, dihentikan begitu saja. Kita tak mau citra penegak hukum rusak hanya karena segelintir oknum. Kapolri harus segera menindak Andi Rian Djajadi," katanya.

Uang itu diduga merupakan hasil pemerasan yang dilakukan oleh bawahan Andi Rian, Kombes Pol Rizal Irawan. Adapun proses penyerahan uang itu dilakukan di ruangan pribadi Andi Rian.

Secara terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan akan menanyakan kasus ini kepada pihak terkait.

“Nanti ditanyakan dulu ya ke pihak terkait,” ujar Ramadhan saat saat dihubungi Gatra, Selasa (14/3).

Untuk diketahui, kasus yang terjadi di tahun 2020 ini bermula ketika Tony Sutrisno merasa ditipu oleh butik Richard Mille Jakarta. Jam tangan pesanannya tak kunjung tiba meski transaksi sudah lunas jauh hari. Tony pun melaporkan pihak Richard Mille Jakarta.

Nahasnya, bukannya mendapat penyelesaian, Tony malah diperas miliaran rupiah dengan iming-iming kasusnya segera diselesaikan.

Pelaku pemerasan seperti Kombes Rizal Irawan dan Kompol Teguh sudah disanksi demosi dalam sidang kode etik Polri. Sedangkan Andi Rian Djajadi yang diduga menerima 19000 SGD, belum tersentuh oleh hukum.

Terkait hal ini, Kuasa Hukum korban pemerasan oleh oknum Polri Tony Sutrisno, Heroe Waskito, melaporkan sejumlah kasus penipuan ke Komisi III DPR RI.

"Kasus ini sudah membesar dan memperburuk citra institusi kepolisian dan perusahaan terkait, kami datang ke DPR atas undangan rekan-rekan di Komisi III yang prihatin atas skandal," kata Kuasa Hukum Tony Sutrisno, Heroe Waskito, melalui keterangan tertulisnya, Rabu, (11/1).

Heroe mengatakan pihaknya melaporkan sejumlah kasus ke DPR diantaranya penggelapan dan penipuan jam tangan Richard Mille, penipuan mobil McLaren, dan penipuan mobil Ferrari yang jika dijumlahkan kerugiannya mencapai ratusan miliar rupiah.

"Sebelumnya kami sudah melaporkan kasus penipuan dan penggelapan jam tangan Richard Mille yang dilakukan oleh perusahaan Richard Mille Jakarta. Tapi laporan ini malah dihentikan tanpa ada alasan yang jelas. Begitu pula kasus penipuan mobil McLaren dan Ferrari yang hingga kini belum ada titik terang sama sekali," jelas Heroe.

Heroe juga melaporkan dugaan pemerasan yang melibatkan sejumlah perwira polisi dalam penanganan kasus penipuan arloji Richard Mille, seperti Irjen Andi Rian Djajadi, Kombes Rizal Irawan, dan Kompol Agus Teguh kepada Divisi Propam Polri.

Namun, Heroe menyebut masih ada sejumlah permasalahan seperti Irjen Andi Rian yang belum diperiksa hingga pemotongan masa demosi Kombes Rizal Irawan atas atensi Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.

"Terhadap Irjen Pol Andi Rian sama sekali tidak ada tindakan. Justru yang terjadi, Irjen Pol Andi Rian mendapatkan promosi dari Direktur Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri menjadi Kapolda Kalimantan Selatan. Menurut kami, ini sangat aneh, seseorang yang telah melakukan pelanggaran justru mendapatkan promosi jabatan," ujar Heroe.

Heroe menilai putusan sidang kode etik terhadap Kombes Rizal Irawan bertentangan dengan rasa keadilan. Pasalnya, kata dia, petinggi Polri seolah memberikan toleransi pada pelanggaran dan tindak pidana yang dilakukan oleh anggotanya.

"Ini tentu akan menjadi potensi semakin berkembangnya perilaku serupa di lingkungan Polri. Tentu ini sangat bertentangan slogan dan visi Presisi yang dimiliki oleh Polri dan juga tidak sesuai dengan aspirasi rakyat yang menghendaki perbaikan di institusi Polri," katanya.

Ia mengatakan hingga saat ini ketiga perkara disebut masih menggantung tanpa ada kejelasan. Untuk itu, ia meminta Komisi III DPR bisa membawa sengkarut kasus tersebut pada rapat bersama Kapolri mendatang.

"Tentu kita semua masih optimis terhadap perbaikan Polri. Memang masih banyak polisi yang baik, namun yang tidak baik jangan dibiarkan berkembang. Pengaduan dan aspirasi ini juga sebagai wujud kecintaan dan harapan kami kepada Polri untuk semakin baik," pungkas Heroe.

408