Home Nasional Anyep! PPATK Kini Sebut Rp300 Triliun Bukan Hasil Penyelewengan Pegawai Kemenkeu

Anyep! PPATK Kini Sebut Rp300 Triliun Bukan Hasil Penyelewengan Pegawai Kemenkeu

Jakarta, Gatra.com - Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengatakan dugaan transaksi janggal Rp300 triliun di Kementerian Keuangan bukan merupakan hasil tindakan penyelewengan pegawai Kemenkeu. Ia menyebut, angka Rp300 triliun yang sebelumnya digembar-gemborkan ke publik lebih kepada tindak pidana asal kepabeanan dan perpajakan yang ditangani Kemenkeu.

"Sekali lagi kami tegaskan. Jangan ada salah persepsi publik bahwa yang kami sampaikan kepada Kemenkeu bukan tentang adanya penyalahgunaan kewenangan atau korupsi oleh oknum pegawai tapi lebih kepada kasus yang kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan dalam posisi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal pencucian uang yang diatur dalam UU Nomor 8 tahun 2010," ujar Ivan di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (14/3).

Pernyataan Ivan tersebut berlawanan dengan kabar kontroversial sebelumnya yang mengarah pada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di tubuh Kemenkeu mencapai Rp300 triliun. Menurut Ivan angka Rp300 triliun menjadi wajar mengingat Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal kepabeanan dan pajak.

"Sama seperti KPK, Kepolisian, Kejaksaan, masing-masing nilainya juga besar-besar. Bicara tentang penyidik pidana asal di KPK angkanya juga ratusan triliun, bicara penyidik tindak pidana di Kepolisian angkanya juga besar," tuturnya.

Kendati, Ivan mengakui pihaknya menemukan kasus lainnya yang melibatkan pegawai Kemenkeu. Namun, menurut dia nominalnya realtif kecil.

"Kami menemukan sendiri terkait pegawai, tapi itu nilainya tidak sebesar itu. Nilainya sangat minim. dan itu ditangani Kementerian Keuangan dengan sangat baik dan koordinasi akan kami lakukan terus menerus," beber Ivan.

Bahkan, Ivan kali ini menyebut bahwa Kemenkeu menjadi salah satu instansi pemerintah yang permasalahan internalnya relatif kecil. Hal itu, kata Ivan membuat PPATK percaya diri menyerahkan seluruh informasi kasus-kasus pidana asal kepabeanan dan perpajakan kepada Kementerian Keuangan. Ivan dalam kesempatan ini juga sempat memuji Kemenkeu sebagai instansi yang mengedepankan akutanbilitas dan berintegritas.

"Kemenkeu adalah salah satu Kementerian yang kalau kami koordinasikan, relatif permasalahan internal sangat kecil dibandingkan lembaga lain," kata Ivan.

Senada dengan Ivan, Inspektur Jenderal Kemenkeu,  Awan Nurmawan juga menegaskan bahwa Rp300 triliun yang sebelumnya dicuatkan oleh Menpolhukam Mahfud MD, bukan merupakan hasil TPPU pegawai Kemenkeu. Kendati, Awan mengklaim pihaknya akan terus melakukan bersih-bersih di tubuh instansi yang berperan sebagai bendahara negara ini.

"Kami komitmen mengenai informasi-informasi pegawai, kami tindak lanjuti secara baik secara proper. Kami panggil. Intinya kerja sama antara Kemenkeu dan PPATK sudah begitu cair," imbuh Awan dalam kesempatan yang sama.

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD menyebutkan mendapatkan laporan dari PPATK yang menyebutkan terdapat transaksi gelap dan mencurigakan senilai Rp 300triliun yang berasal dari sekitar 460 orang pegawai Kementerian Keuangan dengan periode waktu 2009-2023.

199