Home Nasional Isu Transaksi Tak Wajar Rp300 Triliun di Kemenkeu , Pakar Hukum: KPK Harus Kembangkan Sendiri

Isu Transaksi Tak Wajar Rp300 Triliun di Kemenkeu , Pakar Hukum: KPK Harus Kembangkan Sendiri

Jakarta, Gatra.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai dugaan transaksi janggal Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak bisa berhenti begitu saja. Fickar mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap harus menindaklanjuti dugaan sebelumnya yang mengarah pada TPPU.

Meski, pernyataan teranyar dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut Rp300 triliun tersebut bukan berasal dari penyelewengan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) seperti yang dituduhkan sebelumnya, melainkan dari kasus pidana kepabeanan dan perpajakan.

"KPK harus meminta hasil analisis PPATK untuk dikembangkan sendiri menjadi kasus korupsi dan TPPU," ujar Fickar saat dihubungi Gatra.com, Rabu (15/3).

Baca juga: Diklarifikasi KPK, Kepala Bea Cukai Makassar Sebut Rumah Mewah di Cibubur Milik Orang Tua

Fickar berujar bahwa gerak KPK untuk menyelidiki dugaan dan potensi kasus TPPU maupun korupsi tidak bisa dibatasi oleh lembaga manapun. Termasuk PPATK maupun Kemenkeu sendiri.

"Jadi KPK tidak terikat pada pernyataan PPATK maupun Menteri Keuangan sepanjang ada bukti yang harus disikat," jelasnya.

Adapun Fickar mengusulkan agar KPK bisa memulai mendalami pegawai Kemenkeu yang terbukti menerima gratifikasi. Dari sana, ia melanjutkan, bahwa kasus gratifikasi bisa dikembangkan menjadi TPPU maupun tindak pidana korupsi.

Hal itu seiring dengan pengakuan Menkopolhukam Mahfud MD yang membenarkan bahwa tindakan gratifikasi menjadi hal nyata, bahkan "diwajarkan" di pelbagai instansi pemerintahan. Mahfud pun saat itu menyebut tindakan gratifikasi yang dianggap "diwajarkan" itu berpotensi merambat pada TPPU.

"KPK harus bekerja sama dengan instansi lain bahkan dengan masyarakat atau LSM dalam rangka menjeratnya (pelaku gratifikasi)," imbuh Fickar.

Baca juga: PPATK Kini Sebut Rp300 Triliun Bukan Hasil Penyelewengan Pegawai Kemenkeu

Seperti diketahui, sebelumnya kabar transaksi janggal hingga Rp300 triliun yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan pertama kali diungkap oleh Menteri Polhukam Mahfud MD. Saat itu Mahfud menyebut temuan itu mengarah pada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan belum menerima laporan lengkap ihwal kabar transaksi janggal Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan. Hal itu, membuat KPK belum bisa bertindak dan memberikan banyak komentar terkait dugaan TPPU yang dilontarkan Menko Polhukam Mahfud MD.

"Saya enggak tahu angkanya dari mana. Detailnya juga enggak tahu," kata Pahala saat ditemui di Kantor Bappenas pada Kamis (9/3) lalu.

69