Home Hukum Kasus Jual-Beli Narkoba, Teddy Minahasa Telpon Ayah dan Istri Eks Kapolres Bukittinggi

Kasus Jual-Beli Narkoba, Teddy Minahasa Telpon Ayah dan Istri Eks Kapolres Bukittinggi

Jakarta, Gatra.com - Kasus jual-beli narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa dan beberapa terdakwa masih terus bergulir. Dalam sidang lanjutan kasus ini, terdakwa Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara hadirkan dua saksi fakta dan dua saksi ahli untuk meringankannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/03/23).

Dua saksi fakta yang hadir adalah Irjen. Pol. Purn. Maman Supratman selaku ayah dari Dody dan Rakhma Dharma Putri, istri dari Dody.

Saat ditanyai kesaksiannya, ayah Dody, Maman, mengaku awalnya tidak mengetahui kasus jual-beli narkoba yang melibatkan Dody sebelum ia ditelpon oleh Teddy Minahasa.

"Saya tidak mengetahui sama sekali kasus narkoba. Setelah Dia (Dody) ditangkap, baru (saya) tahu kalau ada masalah (jual-beli narkoba)," ujar Maman.

Ia pun menceritakan kronologi saat dirinya menerima telepon dari Teddy Minahasa yang kala itu telah ditangkap dan ditahan.

"Dia (Teddy Minahasa) adalah atasan anak saya (Dody). Kalau Teddy Minahasanya waktu itu jabatan(nya) sebagai Kapolda Sumatera Barat. Kurang lebih tanggal 19 Oktober jam 14.30, saya mendapat informasi dari anak saya (Dody) bahwa nanti ada jaringan (telepon masuk dari Teddy). Biasanya, kalau telepon masuk ke telepon saya tidak ada namanya, tidak pernah saya angkat. (Tapi) karena ini ada informasi sama (dari) anak saya, nanti kalau bapak dapat telepon kamu rekam ya," ujar

Lewat telepon tersebut, Teddy Minahasa meminta ayah Dody untuk bergabung dengannya menjadi satu kubu, sehingga seluruh biaya yang dikeluarkan selama persidangan akan ditanggung Teddy. Namun, Maman menolak untuk menanggapinya dan meminta Teddy menelpon Rakhma, istri Dody, terkait permintaannya itu.

"Waktu itu saya bilang saya tidak menangani (kasus Dody ini), yang menangani adalah istrinya yang bernama Rakhma. (Ini karena saya sudah) dilarang membaca koran, membuka youtube (karena kasus yang menimpa Dody)," tambahnya.

Istri Dody, Rakhma, menyebut bahwa ia juga mendapat telepon dari Teddy Minahasa terkait kasus ini. Ia juga menyebut bahwa Merthy Kushandayani, istri Teddy Minahasa, sempat memintanya datang ke kediaman mereka untuk membahas kerja sama dalam kasus ini untuk meringankan Teddy.

"(Merthy bercerita) 'Saya (Teddy Minahasa) memang pernah memerintahkan Dody untuk menyisihkan sabu 5 kg dengan tujuan menjebak Linda.' Dia (Teddy) bilang, 'karena saya punya punya kenalan bernama Linda itu sudah menipu saya, sudah menipu dua kali sekarang saya mau menjebak dia. Nanti satu itu (narkoba) dikirim Dony (ke orang yang mau membeli narkoba).'" ujar Rakhma.

"Banyak, sih, yang disampaikan saat itu (oleh Merthy). Intinya, setelah itu strategi bilang beliau mau pergi. Sebelumnya, Pak Teddy itu menyampaikan (seperti yang diceritakan Merthy), seperti ini 'kenapa Dody harus menyebut nama saya (Teddy), itu yang bikin kesel. Harusnya kalau Dody tidak menyebut nama saya, saya bisa bantu untuk Dody keluar (dari tahanan). Kalau dua-duanya (Teddy dan Dody) masuk (ke tahanan), siapa yang bisa nolong,' itu yang disampaikannya," tambahnya.

Rakhma mengaku sempat menerima surat dari Teddy Minahasa yang dikirim melalui salah satu anak buahnya. Ia pun tidak membaca dan langsung memberikannya ke Dody. Setelah Dody membaca surat itu, Rakhma baru mengetahui isi surat itu. Intinya, dalam surat tersebut berisi permintaan agar Dody bergabung dengan Teddy dengan konsekuensi hukumannya akan menjadi lebih berat. Teddy juga meminta Dody untuk memakai pengacara yang sama, tetapi dengan "bendera" yang berbeda.

Teddy Minahasa didakwa dalam kasus jual-beli barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg). Kasus tersebut turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Mulanya, kasus ini terjadi ketika Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg pada 14 Mei 2022. Dody yang kala itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat.

Teddy memerintahkan Doddy untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg. Selain itu, Teddy juga meminta agar Dody menukar sabu barang bukti itu sebanyak 10 kg.

202