Home Hukum Polda Kepri Tetapkan Tersangka Kasus Impor 2 Kontainer Pakaian Bekas

Polda Kepri Tetapkan Tersangka Kasus Impor 2 Kontainer Pakaian Bekas

Batam, Gatra.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus impor dua kontainer pakaian bekas asal Singapura di kawasan Industri Tunas Batam Centre, Kamis (16/3). Keduanya merupakan pemodal dan pemilik perusahaan importir tersebut.

Direskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan, dua nama yang kuat bukti menjadi calon tersangka kasus kepemilikan kontainer tersebut yakni Tommy alias Cucung dan Rini Yulianti yang merupakan pemodal aktifitas ilegal tersebut dan pemimpin di perusaahan importir.

"Penyidik telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka berdasarkan Laporan Polisi No: LP-A/13/II/2023/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Kepulauan Riau tanggal 14 Februari 2023, terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan," kata Nasriadi.

Baca juga: Larang Thrifting, Jokowi: Sangat Mengganggu Industri Tekstil Dalam Negeri

Nasriadi menjelaskan, keduanya melanggar perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 55 KUHP. Penetapan kedua tersangka juga berdasarkan alat bukti yaitu keterangan saksi, surat, keterangan ahli perdagangan dan ahli pidana, serta barang bukti.

“Adapun dasar hukumnya yakni setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru dan importir yang mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 Jo Pasal 47 Ayat 1 dan Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 51 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana telah diubah dalam PERPU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tegasnya.

Baca juga: Laris Manis Pakaian Bekas di Ibu Kota, Pemberantasan Thrifting Tanpa Solusi Menuai Penolakan

Mantan Kabid Propam Polda Sulut tersebut menyebutkan, penyidik telah mengambil keterangan dari saksi ahli yakni ahli Kementerian Perdagangan dan ahli pidana dari Universitas Riau. Penyidik sepakat untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka, lantaran terbukti terlibat praktik tersebut.

“Saat ini sedang melengkapi administrasi gelar perkara dan membuat pemanggilan terhadap Tommy dan Rini Yulianti untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, serta mengirimkan SPDP dengan nama tersangka untuk membuat berkas perkara agar segera mengirimkan ke Jaksa Penuntut,” tuturnya.

163