Home Ekonomi Larang Thrifting, Jokowi: Sangat Mengganggu Industri Tekstil Dalam Negeri

Larang Thrifting, Jokowi: Sangat Mengganggu Industri Tekstil Dalam Negeri

Jakarta, Gatra.com - Presiden Joko Widodo menegaskan pelarangan impor pakaian bekas atau yang dikenal dengan istilah thrifting. Jokowi memandang, impor pakaian bekas itu sangat mengganggu industri tekstil di Indonesia.

"Jadi, yang namanya impor pakaian bekas, stop. Mengganggu, sangat mengganggu industri dalam negeri kita," kata Presiden RI Joko Widodo usai membuka Business Matching Produk Dalam Negeri, pada Rabu (15/3).

Baca juga: Polri, Bea Cukai, Kemenkeu, dan Kemendag Kerjasama Menindak Thrifting

Jokowi mengatakan, pihaknya telah memerintahkan jajarannya untuk mengambil tindakan terhadap para pelaku impor pakaian bekas. Menurut orang nomor satu di Indonesia itu, pihaknya sudah dapat menemukan beberapa pelaku impor itu.

"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan ini sudah sehari-dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu," ucap Jokowi.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah berkomunikasi bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dikabarkan telah melakukan penindakan terhadap praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrifting baju impor.

Baca juga: Baju Bekas Banjiri RI, Pemerintah Tabuh Genderang Perang

Ketiga pihak itu pun telah menyatakan kesiapan mereka untuk bekerja sama dalam mengatasi permasalahan terkait bisnis impor pakaian bekas. Nantinya, proses penindakan disebut akan menyesuaikan dengan aturan undang-undang yang berlaku.

Adapun, larangan impor pakaian bekas telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

177

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR