Home Hukum Aset Bentjok Kembali Dititipkan kepada Camat Parung Panjang

Aset Bentjok Kembali Dititipkan kepada Camat Parung Panjang

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menitipkan aset terpidana Benny Tjokrosaputro kepada camat Parung Panjang, Kabupaten, Bogor, Jawa Barat (Jabar), setelah sebelumnya melakukan hal yang sama.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (17/3), mengatakan, aset tersebut berupa 22 bidang tanah seluas 526.012 M2.

“Dua puluh dua bidang tanah di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor,” katanya.

Ketut menjelaskan, puluhan aset tersebut dititipkan kepada Camat Parung Panjang dan Kepala Desa Pingku untuk ditempatkan di bawah pengawasan atau pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kecamatan Parung Panjang, guna mendapatkan perawatan khusus.

“Kegiatan penyerahan dan penandatanganan Berita Acara Penitipan Benda Sita Eksekusi milik atau yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro berlangsung Kamis (16/3),” ujarnya.

Puluhan aset Benny Tjokrosaputro (Bentjok) tersebut telah disita eksekusi pada Rabu,15 Maret 2023, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008–2018.

Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 jo. Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022.

Sita eksekusi tersebut untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Bentjok.

Adapun salah satu amar putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) itu, selain menjatuhkan pidana penjara kepada Bentjok, MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000 (Rp6 triliun lebih).

Selanjutnya, aset sita eksekusi ini akan dilakukan pelelangan. Hasilnya akan dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Bentjok.

57