Home Politik Anies Bantah Curi 'Start' Kampanye, Bawaslu Ingatkan Pedoman PKPU

Anies Bantah Curi 'Start' Kampanye, Bawaslu Ingatkan Pedoman PKPU

Jakarta, Gatra.com - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja memberikan tanggapan atas pernyataan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang membantah melakukan curi start kampanye dan menyebut pihaknya hanya melakukan akselerasi.

Bagja pun menegaskan bahwa pihaknya tetap berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018. Adapun, PKPU itu mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

"Tentu, Mas Anies punya pembelaan tersendiri terhadap itu. Silakan saja. Enggak ada masalah bagi kami, tapi yang jelas kami tetap berpedoman pada PKPU Nomor 33 tentang bagaimana melakukan sosialisasi," kata Rahmat Bagja ketika ditemui awak media di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (17/3).

Baca juga: Demokrat Deklarasikan Anies Baswedan Bacapres, AHY: Koalisi Perubahan Sudah Lengkap

Tak hanya itu, Bagja menggarisbawahi bagaimana peraturan itu juga mengatur adanya pembatasan kebebasan dalam melakukan sosialisasi. Salah satunya adalah larangan untuk melakukan kampanye di sejumlah lokasi, termasuk tempat ibadah.

"Hak kebebasan untuk kemudian melakukan [sosialisasi] itu, melakukan sosialisasi dan lain-lain, dibatasi juga dengan, misalnya, menghormati tempat ibadah sebagai arena untuk tidak melakukan tindakan politik praktis di tempat ibadah," ucap Bagja.

Baca juga: Diusung Demokrat sebagai Capres, Anies Baswedan Siap Emban Amanah

Bagja pun mengingatkan agar pihak-pihak yang berkaitan dengan Pemilu 2024 mendatang tidak terlepas dari peraturan yang berlaku. Pasalnya, proses pemilu di Indonesia kini tengah berjalan. Dengan demikian, tahapan yang terjadi di dalam rangkaiannya pun tidak dapat luput dari peraturan-peraturan yang ada.

"Tetap ikut aturan dong, kan kita sudah masa pemilu. Kecuali belum masa pemilu. Kalau sudah masa pemilu, maka [harus] mengikuti aturan Undang-undang [terkait] pemilu dan peraturan di bawahnya," ucap Rahmat Bagja dalam kesempatan itu.

Sebelumnya, Anies Baswedan telah mengatakan bahwa ia tidak mencuri start kampanye lewat sejumlah kegiatan safari politik. Ia menyebut, hal itu merupakan kegiatan akselerasi yang bukan dilakukan olehnya, namun tiga partai yang mengusung Anies sebagai bakal calon presiden (Bacapres) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang. Ketiga partai itu adalah Partai NasDem, Partai Demokrat, dan PKS.

93