Home Nasional Komisi XI DPR Secara Aklamasi Pilih Perry Warjiyo Jabat Gubernur BI Periode 2023-2028

Komisi XI DPR Secara Aklamasi Pilih Perry Warjiyo Jabat Gubernur BI Periode 2023-2028

Jakarta, Gatra.com - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) kepada Calon Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2023-2028 Perry Warjiyo, pada Senin (20/3). Hasilnya, Komisi XI secara aklamasi telah memilih Perry untuk kembali menjabat sebagai Gubernur BI.

"Kami tadi sudah rapat. Nah, dari rapat kita, secara aklamasi, memilih kembali Pak Perry Warjiyo untuk periode 2023-2028 sebagai Gubernur Bank Indonesia," kata Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir, di Gedung Nusantara I DPR RI, Senin (20/3).

Adapun, Perry telah menjabat sebagai Gubernur BI untuk periode 2018-2023,  setelah sebelumnya dilantik pada 16 April 2018 dan mengucapkan sumpah jabatan pada 24 Mei 2018 lalu. Ia pun diketahui masih menjabat hingga saat ini.

Baca juga: Perry Warjiyo Ungkap Prospek Ekonomi Indonesia 2023-2024

Kahar mengatakan, ada alasan pihaknya kembali memilih Perry untuk menjabat, sebagaimana surat yang telah dikirimkan Presiden Joko Widodo ke DPR RI, pada Rabu (22/2) lalu. Adapun, dalam surat itu, Presiden Jokowi telah secara semi mengajukan Perry Warjiyo sebagai calon tunggal Gubernur BI periode 2023-2028.

"Dia sudah teruji waktu kemarin-kemarin [menjabat] kan?. Dalam situasi yang sulit, Covid-19, dan segala macam, bisa membuat kurs kita tetap bagus, sedangkan inflasi tetap terkendali, karena pada prinsipnya ada dua itu yang merupakan tugas pertama dari Bank Indonesia," ucapnya.

Kahar mengatakan, pihaknya tidak memberikan penekanan terkait visi-misi yang disampaikan oleh Perry selama pemaparannya dalam fit and proper test. Pasalnya, Kahar memandang Perry yang merupakan Gubernur BI 2018-2023 lebih memahami poin yang menjadi penekanan visi-misi itu.

Baca juga: Perry Warjiyo Sampaikan 7 Strategi Pimpin BI di Periode Kedua

Kahar mengatakan, pihaknya masih belum mengetahui pasti kapan hasil rapat itu akan ditetapkan di rapat paripurna. Terlebih, Perry masih belum dapat dilantik karena masa jabatannya sebagai Gubernur BI periode 2018-2023 baru akan selesai pada Mei 2023 mendatang.

"Ya, dalam masa sidang ini [dibawa ke sidang paripurna], tapi kan tidak bisa juga dilantik. Belum habis masa jabatannya. Habis masa jabatannya bulan Mei nanti. Ini baru bulan Maret. Mungkin pada masa sidang yang akan datang, terserah bagaimana nanti jadwalnya," ujar Kahar.

"Kalau bisa sebulan sebelum masa jabatan ini berakhir, kita sudah mengambil keputusan dan sudah diparipurnakan," imbuhnya.

71