Home Ekonomi Mobil dan Bus Listrik Dapat Insentif Pajak, Bayar PPN Cuma 1 Persen

Mobil dan Bus Listrik Dapat Insentif Pajak, Bayar PPN Cuma 1 Persen

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah tengah menyiapkan skema insentif untuk kendaraan listrik jenis mobil dan bus. Berbeda dengan skema insentif motor listrik sebesar Rp7 juta per unit, untuk mobil dan bus listrik skema insentif yang diberikan berupa potongan pajak penambahan nilai (PPN).

"Untuk mengakselerasi transformasi ekonomi, meningkatkan daya tarik investasi dan minat masyarakat atas kendaraan listrik, pemerintah memberikan dukungan insentif PPN untuk mobil dan bus listrik untuk tahun 2023," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Senin (20/3).

Sri Mulyani menyebut insentif PPN untuk mobil listrik dan bus listrik dibedakan berdasarkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Kendaraan roda empat ke atas dengan TKDN di atas 40 persen akan diberikan insentif PPN sebesar 10 persen.

"Sehingga PPN yang harus dibayar hanya satu persen," sebut Sri Mulyani.

Baca juga: Ini Sederet Insentif untuk Produsen Kendaraan Listrik

Sementara bus listrik dengan TKDN di kisaran 20-40 persen bakal diberikan insentif PPN sebesar lima persen. Dengan demikian pembeli hanya menangung PPN sebesar enam persen. Adapun rencana program insentif fiskal untuk roda empat ke atas direncanakan bakal diluncurkan pada tanggal 1 April 2023 mendatang.

"Untuk model dan tipe kendaraan yang telah memenuhi syarat TKDN akan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Perindustrian," tuturnya.

Selain memberikan insentif pajak bagi konsumen kendaraan listrik, Sri Mulyani mengatakan pemerintah juga memberikan insentif untuk produsen. Hal itu dilakukan sebagai upaya menarik minat investasi indusri kendaraan listrik berbasis baterai.

Baca juga: Laris Manis? Erick Thohir Sebut Eropa Juga Minat Investasi Baterai Kendaraan Listrik di RI

Adapun sejumlah insentif untuk produsen antara lain pemberian tax holiday selama 20 tahun, super deduction tax hingga 300 persen untuk perusahaan yang melakukan riset dan pengembangan, PPN yang dibebaskan atas bahan tambang termasuk bijih nikel, dan PPN yang dibebaskan atas impor barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik. Selain itu, Pemerintah juga akan memberikan insentif berupa pengurangan biaya balik nama dan pajak kendaraan bermotor sebasar 90 persen.

"PPN untuk mobil listrik dalam negeri beserta program Kemenprin sebesar nol persen dan bea masuk MFN impor incompletely knock down (IKD) sebesar nol persen dan bea masuk impor Completely Knock Down (CKD) melalui kerja sama NDA dan CEPA," imbuh Sri Mulyani.

148