Home Ekonomi Aliansi Serikat Buruh Indonesia Sepakat Tolak Permenaker No 5/2023

Aliansi Serikat Buruh Indonesia Sepakat Tolak Permenaker No 5/2023

Jakarta, Gatra.com - Aliansi Serikat Buruh Indonesia yang terdiri atas 10 organisasi buruh menolak dan meminta agar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2023 segera dicabut. Penolakan ini disampaikan oleh mereka melalui konferensi pers kepada awak media di Hotel Oria, pada Senin (20/3/23).

Hal ini disampaikan oleh Presiden Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Zainul Bustomi. Menurutnya, penerbitan aturan tersebut justru memperbolehkan pengusaha untuk mengurangi jam kerja tanpa marjin pengurangan jumlah yang jelas. Selain itu, aturan ini memperbolehkan pengusaha untuk memotong upah hingga 25 persen dari upah yang biasa dibayarkan.

"Kita (serikat buruh) tidak lagi fokus ke hal-hal yang lain karena situasi sekarang ini. Aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah, aturan dari (kementerian) ketenagakerjaan itu tidak menyampaikan pembedaan terhadap buruh. Banyak hal-hal yang tidak kita ketahui bersama, suara kita itu banyak tidak didengar," kata Zainul.

Baca juga: Aliansi Buruh: Larangan Impor Pakaian Bekas Bukan Untuk Melindungi Produksi Dalam Negeri

Sepakat dengan Zainul, Dewan Pembina KSPN, Bambang Wiryoso mengatakan bahwa birokrasi pemerintah saat ini dan dulu sangatlah berbeda. Pembuatan Permenaker No. 5 Tahun 2023 sama sekali tidak melibatkan pihak buruh, sehingga kebijakan ini dinilai dapat merugikan mereka.

"KSPN dari awal konsisten menolak undang-undang celaka (Permenaker No. 5 Tahun 2023) ini," ujar Bambang.

Dalam konferensi pers tersebut, Aliansi Serikat Buruh Indonesia ini menyebut ada empat permasalahan dalam Permenaker No. 5 Tahun 2023. Permasalahan tersebut, yakni tidak adanya aturan soal pemotongan upah, substansi aturan yang secara eksplisit merupakan legalisasu penurunan kesejahteraan buruh, pelanggaran terhadap pelaksanaan UU No. 21 Tahun 2000, serta gagalnya Kementerian Tenaga Kerja RI untuk melindungi buruh sebagai regulator hukum.

Perwakilan Gabungan Serikat Buruh Indonesia, Emelia Yanti Siahaan, menyebut bahwa kenaikan upah buruh tidak sebanding dengan aturan pemotongan upah dalam Permenaker No. 5 Tahun 2023. Sementara itu, pemerintah belum ada upaya untuk menekan harga bahan pokok.

Baca juga: Kemnaker Izinkan Perusahaan Potong Gaji Karyawan 25%, PKS: Memberatkan

Ditambah, beberapa waktu ke depan akan ada hari besar, seperti Ramadan dan Lebaran yang membuat harga bahan pokok semakin naik. Ini akan menjadi efek domino bagi pekerja, khususnya buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka.

"Upah adalah hak asasi, tidak boleh dinegosiasikan, bahkan dalam kondisi apa pun. Dua tahun belakangan ini, upah buruh hanya naik tidak lebih dari 2 persen. Sekarang, kalau ada (Permenaker) ini dan membolehkan pemotongan upah buruh di (industri) padat karya sebanyak 25 persen, terus kehidupan mereka (buruh) bagaimana?," tutup Emelia.

284