Home Nasional Permenaker No 5/2023 Bisa Potong Gaji Karyawan 25 Persen, Partai Buruh: Menaker Telah Melawan Presiden

Permenaker No 5/2023 Bisa Potong Gaji Karyawan 25 Persen, Partai Buruh: Menaker Telah Melawan Presiden

Jakarta, Gatra.com - Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan setidaknya ada empat alasan mengapa Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 5 Tahun 2023 ditolak oleh buruh. Partai Buruh berkayakinan bahwa Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah tidak berkonsultasi terlebih dahulu dengan Presiden ketika mengeluarkan peraturan tersebut.

“Presiden sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 yang tidak mengatur diperbolehkannya menurunkan upah buruh,” tutur Said Iqbal saat ditemui dalam aksi buruh di Kemnaker, Selasa (21/3).

Sejatinya, Perppu No 2 tahun 2022 tersebut juga ditolak oleh para buruh. Kendati demikian, dalam Perppu tersebut jelas diatur bahwa pengusaha tidak boleh menurunkan upah buruh di bawah upah minimum.

Baca juga: DPR Sahkan Perppu Ciptaker: Demokrat Interupsi Hingga PKS Walk Out

Partai Buruh menilai, sikap Menaker ini cukup berbahaya karena melawan Presiden lewat peraturan yang diterbitkan. Lebih lanjut Said menjelaskan, bahwa Menaker dan jajarannya tidak memahami dunia ketenagakerjaan.

“Menaker dan jajarannya tidak memahami dunia ketenagakerjaan. Tidak mengerti hukum,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Ribuan orang buruh yang tergabung dalam Partai Buruh siang ini Selasa (21/3) melakukan aksi di depan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pada pukul 10.20 WIB rombongan buruh mulai memadati area depan gedung Kemnaker RI.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 5 Tahun 2023 tersebut berisi aturan yang memperbolehkan pemotongan upah industri padat karya orientasi ekspor hingga 25 persen. Ia menambahkan, hal ini sudah menyalahi aturan.

Baca juga: Aliansi Serikat Buruh Indonesia Sepakat Tolak Permenaker No 5/2023

188