Home Hukum Kepala PPATK Bantah Punya Niat Pojokkan Kemenkeu Lewat Laporan Transaksi 300T

Kepala PPATK Bantah Punya Niat Pojokkan Kemenkeu Lewat Laporan Transaksi 300T

Jakarta, Gatra.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa ia tidak memiliki motivasi politik atas laporan hasil analisis (LHA) transaksi janggal senilai Rp349 triliun. Hal itu ia tegaskan untuk membantah pernyataan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Benny K Harman yang menyebutnya memiliki niat politis untuk menjatuhkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lewat data temuan transaksi mencurigakan itu.

Adapun, tudingan itu Benny layangkan usai Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD boleh membuka laporan transaksi janggal itu kepada publik. Adapun, sebagai Menkopolhukam, Mahfud MD juga mengepalai Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU).

"Kalau Anda mengatakan [mengumumkan ke publik] itu boleh, tolong tunjukan kepada saya, pasal berapa dalam Undang-undang ini [yang menyatakan boleh]? Coba tunjukkan," tegas Benny K Harman dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan PPATK, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3).

"Sebab kalau tidak, Saudara Menkopolhukam dan Anda juga sebetulnya punya niat politik yang tidak sehat, mau memojokkan Kemenkeu atau sejumlah tokoh di Kemenkeu. Itu yang Saudara lakukan?" kata Benny.

Menanggapi pernyataan Benny, Kepala PPATK Ivan pun mengatakan bahwa keterbukaan temuan itu pada publik itu diperbolehkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite TPPU. Peraturan itu, kata Ivan, diturunkan dari Pasal 92 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yang mengamanatkan pembentukan Komite TPPU.

Menepis itu, Benny pun menyatakan bahwa dalam Pasal 92 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 itu, tidak termaktub pernyataan yang menyebut Kepala PPATK dan Menkopolhukam boleh membuka laporan atas temuan transaksi mencurigakan ke publik. Bahkan, ia membacakan bunyi pasal itu di dalam rapat tersebut.

"Saya baca dari awal sampai selesai, tak ada satu pasal pun ataupun penjelasannya yang dengan tegas menyebutkan Kepala PPATK, kepala komite, apalagi Menkopolhukam boleh buka data-data seperti itu kepada publik sesuka-sukanya, selain punya motif politik. Itu yang Anda lakukan. Maka, betul tidak itu motivasi politik?" ucap Benny lagi.

Atas pertanyaan Benny, Ivan pun bersumpah bahwa ia tidak punya niat politis jahat untuk memojokkan Kemenkeu. Ia mengaku, hanya menjalankan tugasnya sebagai Sekretaris Komite TPPU.

"Demi Allah, sama sekali tidak, Pak. Tidak ada sama sekali," kata Ivan.

"Saya menjalankan fungsi saya sebagai Sekretaris Komite Nasional. Saya enggak [ada buka ke publik]. Hanya Pak Menkopolhukam," imbuhnya, dalam rapat itu.

198