Home Politik Partai Prima Dapat Kesempatan Verifikasi Lagi, KPU Tegaskan Proses Pemilu Tak Terganggu

Partai Prima Dapat Kesempatan Verifikasi Lagi, KPU Tegaskan Proses Pemilu Tak Terganggu

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa proses pelaksanaan tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024 tidak akan terganggu, meski Partai Prima diberi kesempatan untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan guna menjadi calon peserta.

"Kami dalam menyelenggarakan tahapan penyelenggaraan pemilu, itu selalu gunakan penyelenggaraan tahapan yang simultan, yang bersamaan, yang paralel," ujar Komisioner KPU RI, Idham Holik dalam konferensi pers di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (24/3).

Misalnya, kata Idham, ketika pihaknya melakukan verifikasi terhadap dukungan pemilih bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di 38 provinsi, KPU juga menjalankan pencocokan dan penelitian data pemilih di 12 Februari hingga 14 Maret 2023. Di samping itu, KPU juga melakukan perancangan peraturan (legal drafting) untuk ragam peraturan teknis penyelenggaraan tahapan pemilu di saat yang bersamaan.

Baca juga: KPU Gelar Rapat Teknis dengan Partai Prima Hari Ini

"Jadi, kesimultanan penyelenggara tahapan pemilu bukanlah hal baru. Dengan demikian, yang jadi pertanyaan, tahapan penyelenggaraan pemilu tidak terganggu sama sekali," tegasnya.

Terlebih, kata Idham, pihaknya juga akan melibatkan Panita Pemungutan Suara (PPS) sebagai verifikator faktual, yang menjadi infrastruktur bentukan KPU hingga ke tingkat desa. Dengan itu, langkah KPU dalam menjangkau anggota suatu partai politik yang mengalami kendala menjadi lebih mudah.

"Jadi, tidak ada masalah dengan penyelenggaraan tahapan pemilu, dan bahkan kami juga dalam waktu dekat akan mengundang parpol, berkaitan dengan bagaimana mengoperasionalisasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan) untuk kepentingan pengajuan atau pendaftaran anggota legislatif," ucap Idham dalam kesempatan itu.

Baca juga: KPU Jelaskan Alasan Tak Hadirkan Saksi di Sidang Gugatan Partai Prima

Adapun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dalam Putusan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 yang dibcakan pada Senin (20/3) lalu menyatakan bahwa KPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan oleh Partai Prima. Salah satunya adalah melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima sebagai parpol calon peserta Pemilu 2024.

Tak hanya itu, Bawaslu juga memberikan kesempatan kepada Partai Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi administrasi berdasarkan Berita Acara tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi, sebelum perbaikan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), maksimal 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol bagi Prima oleh KPU.

Oleh karena itu, KPU pun menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut dengan membuka kembali akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) ke Partai Prima untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024 mulai hari ini, Jumat (24/3).

41