Home Nasional Lima Juta Buruh Mogok Kerja Serempak di Pertengahan Tahun, Tolak UU Cipta Kerja dan Permenaker No 5/2023

Lima Juta Buruh Mogok Kerja Serempak di Pertengahan Tahun, Tolak UU Cipta Kerja dan Permenaker No 5/2023

Jakarta, Gatra.com - Partai Buruh bersama Organisasi Serikat Buruh, Petani dan Nelayan mengumumkan rencana aksi mogok kerja secara besar-besaran menolak Pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-undang dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023. Ketua Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan rencana mogok nasional itu akan dilakukan di antara bulan Juli dan Agustus 2023 di berbagai wilayah di Indonesia.

"Tanggal tepatnya akan diumumkan satu bulan sebelumnya, untuk mengingatkan pengusaha terhadap rencana mogok nasional ini," kata Said dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (25/3).

Said Iqbal mengungkap aksi mogok kerja ini akan dilakukan di 38 provinsi dan lebih dari 400 kabupaten/kota. Diperkirakan, kata Iqbal ada sekitar lima juta buruh atau pekerja dari 100 ribu pabrik dan perusahaan yang akan terlibat. Ia mengatakan jutaan buruh masa aksi mogok kerja itu datang dari berbagai sektor mulai dari sektor manufaktur dan jasa.

Baca juga: Permenaker No 5/2023 Bisa Potong Gaji Karyawan 25 Persen, Partai Buruh: Menaker Telah Melawan Presiden

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ini pun menyebut aksi mogok kerja besar-besaran yang akan dilakukan ini bakal serupa dengan yang aksi buruh di Prancis. Seperti diketahui, aksi protes buruh di Prancis terhadap penolakan batas usia pensiun terbaru diwujudkan dalam bentuk mogok kerja.

"Mogok nasional ini akan meluas seperti yang terjadi di Prancis. Partai Buruh dan organisasi serikat buruh akan mengorganisir mogok nasional ini secara resmi," ungkapnya.

Menurut Said Iqbal aksi mogok kerja nasional yang akan dilakukan pada tiga bulan mendatang ini dilindungi secara hukum. Ia merujuk pada Undang-undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Ini (aksi mogok) tidak ada perundingan, ini aksi diinstruksikan oleh serikat pekerja sesuai undang-undang," imbuh Said Iqbal.

Baca juga: DPR Sahkan Perpu Ciptaker: Demokrat Interupsi Hingga PKS Walk Out

Seperti diketahui, pada Selasa (21/3) lalu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna ke-19 masa Sidang IV telah secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Pengesahan itu menjadi kontroversial dan menuai penolakan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil. Musababnya diketahui, Perpu Nomor 2 Tahun 2022 itu merupakan upaya pemerintah menggantikan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pada 25 November 2021 lalu.

Selain itu, dalam tuntutannya serikat buruh dan pekerja menolak adanya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang mengizinkan perusahaan padat karya berorientasi ekspor untuk memotong upah pekerja paling banyak 25% selama enam bulan ke depan.

227