Home Politik KPU dan Partai Prima Sepakat Percepat Verifikasi Perbaikan Calon Peserta Pemilu Jadi 5 Hari

KPU dan Partai Prima Sepakat Percepat Verifikasi Perbaikan Calon Peserta Pemilu Jadi 5 Hari

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali membuka akses aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Partai Prima untuk melakukan proses verifikasi ulang partai politik peserta Pemilu 2024. Partai Prima pun bersepakat dengan KPU untuk mempercepat proses verifikasi ulang menjadi lima hari.

Padahal, dalam Putusan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 yang dibacakan pada Senin (20/3) lalu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan kepada Prima menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU dengan menggunakan Sipol, maksimal 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol oleh KPU.

"Mulai jam 6 sore nanti sudah dibuka Sipol-nya dan kita sepakati dipercepat waktunya jadi lima hari. Jadi, Selasa sudah selesai untuk proses memasukkan dokumennya di tanggal 28 (Maret)," kata Sekretaris Jenderal Partai Prima Dominggus Oktavianus saat ditemui awak media di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (24/3).

Baca juga: Partai Prima Dapat Kesempatan Verifikasi Lagi, KPU Tegaskan Proses Pemilu Tak Terganggu

Dominggus mengatakan, pihaknya akan maju pada tahapan proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, setelah dokumen diunggah ke dalam Sipol. Ia meyakini, jangka waktu lima hari itu cukup bagi pihaknya untuk memasukkan dokumen persyaratan perbaikan itu. Terlebih, Dominggus mengaku, Partai Prima memiliki kepentingan untuk mempercepat proses tersebut.

Dominggus manyampaikan, saat ini pihaknya hanya perlu untuk memasukkan sekitar 154 dokumen keanggotan dari 8 kabupaten/kota. Jumlah itu pun, kata Dominggus, masih dapat dikurangi lagi.

"Di Papua itu sebenarnya kita cuma butuh lima, di Riau kita cuma butuh satu. Jadi sebenarnya cuma enam kabupaten/kota yang kita butuh, dan itu kalau dikurangi lagi, kita cuma butuh 100 pas dokumen keanggotaan," ujar Dominggus.

"Jadi kita merasa bahwa ini bisa kita atasi dalam waktu lebih singkat, lima hari," imbuhnya.

Baca juga: KPU Hadapi 48 Perkara dalam Proses Pendaftaran Parpol Pemilu 2024

Untuk diketahui, Partai Prima dan KPU telah melakukan rapat teknis untuk membuka kembali akses Sipol bagu Partai Prima, yang sebelumnya sempat ditutup karena tahapan verifikasi partai politik telah selesai dilaksanakan. Adapun, rapat teknis itu merupakan tindak lanjut putusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 terkait putusan pelanggaran administrasi KPU.

104