Home Hukum Kementerian ATR/BPN: Ada Kasus Tindak Pidana Pemalsuan Veklaring di Kalimantan Tengah

Kementerian ATR/BPN: Ada Kasus Tindak Pidana Pemalsuan Veklaring di Kalimantan Tengah

Jakarta, Gatra.com - Penanganan sengketa dan konflik pertanahan, termasuk pemberantasan mafia tanah menjadi salah satu tugas pokok Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Baru-baru ini, Kementerian ATR/BPN bersama pemerintah daerah (Pemda), aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan berhasil mengungkap kasus mafia tanah di Kalimantan Tengah.

Melalui edaran pers, kasus tindak pidana pemalsuan verklaring ini dilakukan oleh tersangka Madi Goening Sius di Jalan Hiu Putih, Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah. Kasus ini diungkapkan dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Aula Arya Dharma, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah, pada Jumat (24/3/23). 

"Saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Polda Kalimantan Tengah, Kejaksaan Tinggi, serta jajaran Kanwil (Kantor Wilayah) BPN Provinsi Kalimantan Tengah yang telah bersinergi dengan baik sehingga mampu mengungkapkan kasus Tindak Pidana Pemalsuan Verklaring yang dilakukan oleh tersangka Sdr. MGS," kata Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto.

Sebelumnya, Hadi mendapat laporan dari Kepala Kanwil BPN Kalimantan Tengah bahwa terdapat oknum mafia tanah yang mengambil tanah-tanah masyarakat dan pemerintah daerah. Modus yang digunakan oleh oknum mafia tanah tersebut ialah dengan menggunakan Verklaring yang dipalsukan untuk mengokupasi lahan. 

"Permasalahan ini memberi dampak yang sangat besar bagi masyarakat dan pemerintah daerah karena masyarakat tidak dapat memasuki lahan yang dimilikinya. Selain itu, telah dilakukan perubahan fisik bidang-bidang tanah oleh oknum mafia tanah sehingga batas-batas bidang tanah menjadi tidak jelas," jelas Hadi.

Adapun tanah yang telah diokupasi oleh oknum mafia tanah tersebut telah terbit ± 3.080 sertifikat hak atas tanah milik masyarakat, termasuk 37 sertifikat di antaranya adalah aset pemerintah provinsi Kalimantan Tengah.

"Alhamdulillah, Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Verklaring yang dilakukan oleh tersangka Sdr. MGS telah ditetapkan statusnya menjadi P.21," ungkap Hadi.

"Harapan kita semua bahwa sinergi yang sudah baik antara Polda, Kejati, Pemda, dan Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah agar terus dijaga dan ditingkatkan ke depannya. Karena, permasalahan-permasalahan mafia tanah masih banyak di pelosok negeri ini yang harus segera ditindaklanjuti secara serius," lanjutnya.

Sebagai informasi, sejak tahun 2018 s.d. 2022, Kementerian ATR/BPN telah menetapkan sebanyak 305 kasus yang menjadi Target Operasi Mafia Tanah dan sebanyak 145 kasus di antaranya telah berhasil ditetapkan statusnya menjadi P.21. Hal ini merupakan bukti keseriusan dan konsistensi Kementerian ATR/BPN bersama aparat penegak hukum dalam memerangi dan memberantas mafia tanah.

"Ke depannya kami akan terus memperkuat sinergi dalam rangka memberantas mafia tanah dengan menggandeng empat pilar. Sinergi adalah kunci dalam memberantas mafia tanah. Saya ingatkan kembali bahwa mafia tanah ada di mana-mana. Siapa saja pihak-pihak yang berani terlibat menjadi bagian dari oknum mafia tanah, tidak ada ampun, saya akan gebuk! Sekali lagi, hati-hati!" tegasnya.

166