Home Hukum Laporkan Gratifikasi Wanenkumham Rp7,7 M, IPW Sebut Ada Dugaan Keterlibatan Istri Kabareskrim

Laporkan Gratifikasi Wanenkumham Rp7,7 M, IPW Sebut Ada Dugaan Keterlibatan Istri Kabareskrim

Jakarta, Gatra.com- Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy Hiariej ke KPK atas dugaan gratifikasi senilai Rp 7,7 miliar. IPW menyebut, dugaan gratifikasi tersebut melibatkan saham atas nama istri dari Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Evi Celiyanti.

"Betul ada pemegang saham APMR (pemegang Saham PT CLM) bernama PT Ferolindo di mana pada suatu waktu ada nama pemegang sahamnya bernama Samsudim Andi Arsyad dan Evi Celianti. Kalau tidak salah, apakah Evi ini istrinya Kabareskrim saya belum cek," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Sabtu (25/3).

Sugeng menambahkan bahwa kasus ini bermain dengan pemodal yang besar dan terstruktur. "Pola keterlibatan kekuasaan yang bermain dengan pemodal lebih dahsyat dan terstruktur. Di sini ada Wamenkumham, polisi levelnya lebih tinggi sampai intelijen negara," kata Sugeng.

Prof Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7,7 miliar melalui dua asisten pribadinya (aspri) dengan inisial YAR dan YAM. Keduanya diminta oleh mantan Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan untuk berkonsultasi atas sengketa kepemilikan PT CLM.

Namun, pada akhirnya PT CLM jatuh kepemilikannya kepada pihak ZAS. Berdasarkan data Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, 7.803 saham PT CLM dimiliki oleh PT Ferolindo Mineral Nusantara, yang aktanya dibuat pada 3 November 2022.

Untuk diketahui, Wamenkumham Eddy Hiariej dilaporkan ke KPK atas kasus dugaan gratifikasi Rp 7,7 miliar ke KPK. Laporan dilayangkan oleh IPW pada Selasa (14/3).

"Saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke Dumas terkait dugaan tipikor berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan bisa juga gratifikasi atau yang lain," ujar Sugeng kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3).

IPW menduga aliran dana tersebut berasal dari dua peristiwa yang melibatkan sang wakil menteri. Pertama soal konsultasi dalam bidang hukum. Kedua, terkait dengan pengesahan suatu badan hukum.

Aliran dana tersebut diduga diterima oleh dua orang yang telah diakui oleh EOSH sebagai asprinya. Lebih lanjut Teguh mengatakan, ia telah mengantongi 4 bukti dan yang paling penting adalah bukti transfer.

“Ada 4 bukti kiriman dana, ini yang paling penting, (bukti) transfer. Kemudian ada chat yang menegaskan bahwa wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara 2 orang asprinya tersebut sehingga terkonfirmasi bahwa dana masuk ke rekening bernama YER dan YAM,” ucap Teguh saat berada di Gedung KPK Selasa (14/3).

Lebih lanjut ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 2022 lalu. Dugaan praktik korupsi ini berada dalam rentang waktu antara April sampai dengan Oktober 2022.

418