Home Hukum Kejagung Perpanjang Masa Penahanan 5 Tersangka Perkara Pengadaan Tower BTS 4G

Kejagung Perpanjang Masa Penahanan 5 Tersangka Perkara Pengadaan Tower BTS 4G

Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, penahanan tersangka diperpanjang selama 30 hari ke depan.

“Perpanjangan masa penahanan terhadap 5 orang Tersangka tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai,” ujar Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima Gatra pada Sabtu (25/3).

Baca juga: Pascaperiksa Johnny Plate, Kejagung bakal Gelar Perkara BTS 4G

Tersangka Anang Achmad Latif (AAL), Galubang Menak (GMS), Yohan Suryanto (YS) dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 05 Maret 2023 hingga 3 April 2023 di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kemudian tersangka Mukti Ali (MA) dilakukan masa perpanjangan penahanan terhitung sejak 25 Maret hingga 23 April 2023 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Tersangka Irwan Hermawan diperpanjang mulai 7 April hingga 6 Mei 2023 di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Untuk diketahui, hingga Jumat (24/3) Kejagung telah memerika enam orang saksi lainnya. Keenam saksi tersebut yakni MA selaku Pegawai BAKTI Kominfo, EN selaku Manager Akuntansi PT SEI, YP selaku General Manager Logistik PT SEI, BI selalu Direktur PT SEI.

Selain itu, ATH sebagai Operasional Manager Area 1 PT IBS, dan ARS selaku Account CFO PT Huawei Tech Invesment (PT HTI). Keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca juga: Pengembalian Rp534 Juta oleh Adik Johnny Plate Sifatnya Sukarela, Kejagung Sebut Penyidik Punya Bukti

74