Home Keuangan Resmi! Kemenkeu RI Umumkan Pendaftaran Seleksi Pemilihan Dewan Komisioner OJK 2023-2028

Resmi! Kemenkeu RI Umumkan Pendaftaran Seleksi Pemilihan Dewan Komisioner OJK 2023-2028

Jakarta, Gatra.Com - Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani resmi umumkan pembukaan untuk pendaftaran seleksi pemilihan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2023-2028. Melalui konferensi pers terbuka di kanal daring Kemenkeu, pada Senin (27/3), Sri Mulyani mengumumkan persyaratan bagi calon peserta yang ingin mengisi posisi kosong dalam badan keuangan tersebut.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan pada 12 Januari 2023, Sri Mulyani menyebut ada dua posisi yang dicari.

Baca juga: Tak Hanya yang Ilegal, Menteri Teten Minta Kemendag Batasi Impor Pakaian Legal

“Berdasarkan Undang-Undang ini, dibentuk dua jabatan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan baru, yaitu yang pertama adalah Kepala Eksekutif atau KE Pengawas Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya merangkap anggota DK OJK. Yang kedua adalah Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto sekaligus merangkap DK OJK,” ujar Sri.

Sesuai dengan mandat Undang-Undang tersebut, maka dibentuklah Panitia Seleksi Dewan Komisioner OJK Periode 2023-2018. Panitia Seleksi DK OJK dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22/P Tahun 2023 pada tanggal 16 Maret 2023. Ada sembilan orang panitia pelaksana sesuai Undang-Undang OJK yang akan melakukan seleksi pemilihan antara lain:

1. Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan RI sebagai Ketua Panitia merangkap anggota dari unsur pemerintah)

2. Perry Warjiyo (Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota dari unsur BI)

3. Suahasil Nazara (Wakil Menteri Keuangan sebagai anggota dari unsur pemerintah)

4. Kartika Wirjoatmodjo (Wakil Menteri BUMN II sebagai anggota dari unsur pemerintah)

5. Doni Primanto Joewono (Deputi Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota pansel dari unsur BI)

6. Dian Masyita (Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Internasional Indonesia sebagai anggota pansel dari unsur masyarakat, yaitu akademisi)

7. Muhammad Chatib Basri (Komisaris Utama dan Independen dari PT Bank Mandiri, Tbk sebagai anggota pansel dari unsur masyarakat yaitu industri perbankan)

8. Husein (Komisaris Independen PT Sawit Sumber Mas Sarana. Tbk sebagai anggota pansel dari unsur masyarakat, yaitu perwakilan pasar modal)

9. Wishnutama Kusubandio (Komisaris PT GoTo, Tbk sebagai anggota pansel dari unsur masyarakat, yaitu industri keuangan nonbank.

Panitia Seleksi DK OJK tersebut akan bekerja mulai hari ini dengan mengumumkan proses seleksi pemilihan calon anggota DK OJK.

Baca juga: Survei Katadata Insight Center: Nasabah Butuh Fitur Super App Perbankan

Syarat dan Ketentuan

Sesuai Pasal 15 dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023:

1. WNI

2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik

3. Cakap melakukan perbuatan hukum;

4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;

5. Sehat jasmani

6. Berusia paling tinggi 65 tahun pada tanggal 11 Agustus 2023;

7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan

8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman 5 tahun atau lebih

9. Bukan pengurus dan atau anggota partai politik pada saat pencalonan

Untuk ketentuan pendaftaran anggota DK OJK dapat dilihat lebih lanjut melalui melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id dan pendaftaran dilakukan secara daring mulai Rabu, 29 Maret 2023 hingga 14 April 2023 pukul 23.59 WIB.

74