Home Ekonomi Tak Hanya yang Ilegal, Menteri Teten Minta Kemendag Batasi Impor Pakaian Legal

Tak Hanya yang Ilegal, Menteri Teten Minta Kemendag Batasi Impor Pakaian Legal

Jakarta, Gatra.com - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki mengakui bukan hanya pakaian bekas impor ilegal yang merugikan UMKM tekstil dalam negeri, impor pakaian legal pun turut berdampak buruk. Bahkan jumlah impor pakaian legal justru lebih besar dibandingkan yang ilegal.

"Tadi juga bicarakan dengan pak Mendag (Menteri Perdagangan), saya singgung tadi mengenai unrecorded impor tekstil dan alas kaki yang mencapai 31%,dengan yang impor resmi atau legal menguasai 43 persen pasar dalam negeri," ujar Teten dalam konferensi pers di Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Senin (27/3).

Ia mengatakan telah menyampaikan usulan kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur masuknya pakaian impor legal maupun ilegal. Menurutnya, tindakan restriksi menjadi hal yang wajar dilakukan setiap negara untuk melindungi pasar domestiknya.

Baca juga: Ramai Thrifting Pakaian Impor, Benarkah Produk Lokal Kalah Saing? Begini Kata Kemenkop UKM

Sebagai contoh, Teten menjelaskan produk sawit dan hortikultura RI pun harus melalui berbagai syarat dan hambatan untuk bisa diekspor ke sejumlah negara. Terutama di Eropa dan Amerika Serikat yang menerapkan standar dan syarat ketat untuk produk-produk impor yang ingin masuk ke negaranya.

"Kita ini terlalu lemah untuk melindungi pasar kita baik dari produk impor legal maupun selundupan (ilegal)," ucap Teten.

Teten pun menegaskan, upaya restriksi terhadap impor pakaian bekas ilegal maupun legal bukan hanya menjadi tanggung jawab satu Kementerian. Melainkan berbagai pihak yang berwenang.

"Bagaimana melakukan restriksi terhadap produk impor supaya tidak begitu deras masuk, ini yang akan kita bahas selanjutnya karena ini tidak hanya Kemendag, ini harus dengan Kementerian Keuangan terutama Bea Cukai," imbuh Teten.

Baca juga: Skenario Terburuk Jika Thrifting Dibiarkan: UMKM Mati, Pengangguran Meningkat

Sebelumnya, pasca-penggerebekan gudang pakaian bekas di Pasar Senen Blok III, spanduk-spanduk protes pedagang bertebaran di sekitar lokasi. Dalam spanduk itu, pedagang membantah tudingan pemerintah bahwa thrifting pakaian bekas impor membunuh UMKM. Mereka menilai impor pakaian dari Cina justru menguasai 80 persen pasar tekstil Indonesia.

Presiden Jokowi menegaskan impor pakaian bekas harus disetop karena dianggap mengganggu industri tekstil dalam negeri dan pelaku UMKM.

"Jadi, yang namanya impor pakaian bekas, stop. Mengganggu, sangat mengganggu industri dalam negeri kita," kata Presiden RI Joko Widodo usai membuka Business Matching Produk Dalam Negeri, pada Rabu (15/3) lalu.

Adapun, larangan impor pakaian bekas telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. 

58