Home Hukum Linda “Anita” Pudjiastuti Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Teddy Minahasa

Linda “Anita” Pudjiastuti Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Teddy Minahasa

Jakarta, Gatra.com - Linda Pudjiastuti alias Anita dituntut 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus jual beli narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa.

“Dalam dakwaan kedua kami menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar 2 miliar rupiah,” ujar Jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3).

Linda dituntut karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, dan menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 gram.

Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara di Kasus Teddy Minahasa

Linda dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa turut mengungkapkan hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. Kemudian hal yang meringankan adalah, Linda mengakui dan menyesali perbuatannya.

Untuk diketahui, Teddy Minahasa didakwa dalam kasus jual-beli barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg). Kasus tersebut turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Baca juga: Tim Kuasa Hukum Dody Prawinagera Dkk Ajukan Permohonan Justice Collaborator di Kasus Teddy Minahasa

Mulanya, kasus ini terjadi ketika Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg pada 14 Mei 2022. Dody yang kala itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat.

Teddy memerintahkan Doddy untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg. Selain itu, Teddy juga meminta agar Dody menukar sabu barang bukti itu sebanyak 10 kg.

96