Home Hukum Bisa Merugikan Secara Konstitusional, Kasus Guntur Hamzah Perlu Dituntaskan

Bisa Merugikan Secara Konstitusional, Kasus Guntur Hamzah Perlu Dituntaskan

Jakarta, Gatra.com - Tim pengacara Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, menegaskan perlunya tindak lanjut atas kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi (MK) Guntur Hamzah. 

Sebelumnya, meskipun Majelis Kehormatan MK memutuskan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah terbukti bersalah mengubah substansi putusan dalam perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, namun Guntur hanya diberi sanksi teguran tertulis.

Karena itu, Zico kemudian melaporkan sembilan hakim MK dan dua orang panitera ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen putusan nomor 103/PUU-XX/2022

Kubu Zico pun menilai akan terjadi banyak kerugian konstitusional yang dinilai berdampak pada semua kalangan di masyarakat. "Secara langsung memang tidak ada kerugian kepada klien kami. Kalau diruntutkan itu kerugian kepada hakim yang dalam konteks ini pada hakim yang diberhentikan," tutur salah satu kuasa hukum Zico, Rustina Haryati saat memberikan keterangan kepada wartawn di depan Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (27/3).

Rustina menyebutkan, ada efek jangka panjang yang bisa terjadi jika kasus ini dibiarkan. Melihat fenomena ini, mereka khawatir, hal yang sama juga akan terjadi pada kasus-kasus serupa. "Salah satunya, karena kemarin ada keinginan klien kami untuk menjabat di hakim konstitusi, namun tidak lolos karena posisi klien kami masih sangat muda," ucapnya.

Pengacara Zico lainnya,  Angela Claresta Foek menambahkan, kasus ini juga bisa merugikan para pengacara di Mahkamah Konstitusi. Bukan hanya Hakim Aswanto yang dirugikan secara langsung.

"Gimana caranya kita bisa percaya pada independensi hakim apabila putusannya sendiri bisa diubah. Apalagi, dengan hakim baru, dengan alasannya tidak mengetahui SOP," tutur Angela.

Pelanggaran kode etik oleh Hakim Guntur disebut telah mencederai kepercayaan para pengacara kepada MK, bahkan masyarakat luas. Terutama, mengingat tugas dan mandat yang diberikan kepada MK sebagai lembaga independen.

"Saat kami mempercayakan pada MK untuk kita menguji suatu undang-undang atau keputusan, artinya kan kita percaya pada independensi hakim. Kalau, hakim itu tidak bisa disetir, hakim itu tidak bisa membuat keputusan yang merugikan negara,” ucap Angela lagi.

Menindaklanjuti hal ini, tim kuasa hukum kembali menyurati Presiden Jokowi agar dapat memberikan surat perintah kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan pemeriksaan. Saat ini, proses pidana juga disebut sudah ditangani Bareskrim, tapi tetap menunggu keputusan Jokowi.

297