Home Kesehatan Kemenkes RI Dukung RUU Kesehatan: Solusi Kemandirian Farmasi dan Alkes

Kemenkes RI Dukung RUU Kesehatan: Solusi Kemandirian Farmasi dan Alkes

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mendukung disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dalam mengupayakan kemandirian farmasi dan alat kesehatan (Alkes) di Indonesia. Hal ini dilakukan agar ketersediaan farmasi dan alat kesehatan yang dibutuhkan oleh pelayanan kesehatan dapat terpenuhi.

Menurut Kemenkes RI, kondisi di Indonesia saat ini dalam sektor farmasi dan alkes masih sangat bergantung pada produk impor. Sekitar 90% bahan baku pembuatan obat untuk produksi farmasi di Indonesia masih diimpor, bahkan 88% transaksi alkes pada tahun 2019-2020 di e-katalog merupakan produk impor. Selain itu, jumlah uji klinik yang dilakukan di Indonesia hanya sekitar 787, angka ini lebih rendah dari Thailand dengan 3.053 dan Singapura 2.893.

Dalam rangka membuka ruang diskusi yang lebih luas antara pemerintah dengan seluruh pemangku kepentingan terkait RUU Kesehatan, melalui edaran pers Kemenkes RI melalui Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Ditjen Farmalkes) selenggarakan sosialisasi dan diskusi di Jakarta, pada Senin (27/3/23).

Baca juga: CISDI: Kelompok Rentan dalam RUU Kesehatan Terlalu Sempit

Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono menjelaskan posisi pemerintah untuk menetapkan tujuan utama yang ingin diraih, yakni ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan. Hal itu didefinisikan sebagai kondisi terpenuhinya kebutuhan sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam setiap kondisi.

''Landasan hukum yang kita buat ini merupakan penyempurnaan yang sudah ada sebelumnya di bidang farmasi dan alat kesehatan. RUU ini akan jadi landasan untuk melakukan pembangunan kesehatan ke depan dengan transformasi kesehatan,'' ujar Dante.

Ia mengajak seluruh komponen masyarakat memanfaatkan RUU Kesehatan sebagai kolaborasi bersama pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan kemandirian sediaan farmasi dan alat kesehatan.

''Kita akan pecahkan bersama masalah yang ada, seperti ketergantungan terhadap bahan baku impor, serta hambatan penelitian-pengembangan obat dan alat kesehatan. Solusinya dilakukan melalui regulasi yang mengatur penggunaan bahan baku produksi dalam negeri dan insentif terkait, serta regulasi yang membentuk ekosistem riset dalam mendukung inovasi obat dan alat kesehatan,'' kata Dante.

Baca juga: RUU Kesehatan Atur BPJS di Bawah Kemenkes, Ali Ghufron: Suatu Kemunduran

Dirjen Farmalkes, L. Rizka Andalucia mengatakan bahwa RUU Kesehatan ini memuat beberapa pasal yang mengupayakan kemandirian kefarmasian dan alat kesehatan Indonesia.

''Penguatan pada skema bisnis industri, jelas bagaimana posisi pemerintah dalam memfasilitasi penguatan bisnis dan keberpihakan kepada kemandirian industri dalam negeri untuk meningkatkan daya saing industri dan daya saing nasional,'' kata Rizka.

Ia mengharapkan partisipasi berbagai pihak dalam RUU ini untuk memberikan masukan. Tujuannya agar masyarakat mendapatkan akses pelayanan kesehatan dengan lebih baik dan lebih efisien.

Diharapkan RUU Kesehatan akan meningkatkan kemandirian dalam memproduksi sediaan farmasi dan alat kesehatan. Solusi yang ditawarkan RUU antara lain mendorong penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri serta memberikan insentif bagi industri dalam negeri.

RUU Kesehatan juga mencakup pembangunan ekosistem penelitian yang mendukung inovasi dengan menyediakan infrastruktur serta memudahkan perizinan. Selain itu, RUU Kesehatan ini juga menawarkan pemecahan masalah yang dihadapi terkait ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan.

Untuk menyelesaikan permasalahan sistem kesehatan, pemerintah memasukkan pengaturan tentang tanggung jawab pemerintah, pelestarian, dan pemanfaatan sumber bahan baku, penelitian, pengutamaan produksi dalam negeri baik bahan baku maupun produk jadi, juga optimalisasi insentif dan peningkatan daya saing industri sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam negeri.

199