Home Hukum Keponakan Wamenkumham Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Keponakan Wamenkumham Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Jakarta, Gatra.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan AB sebagai tersangka. Diketahui AB merupakan keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Direktur Tidak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

"Sudah kita gelar dan hasil gelar terhadap terlapor sudah kita baikan status sebagai tersangka," kata Adi Vivid saat dikonfirmasi, Senin (27/3).

Baca juga: Wamenkumham Klarifikasi ke KPK Soal Laporan IPW Terkait Dugaan Gratifikasi

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tengah memproses laporan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej terkait pencemaran nama baik. Eddy melaporkan keponakannya berinisial AB.

Diketahui, laporan itu dilayangkan pada 10 November 2022 dan teregister dengan Nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tidak pidana perbuatan pencemaran nama baik.

Kemudian, laporan ini ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022 dan naik ke tahap penyelidikan dengan nomor perkara SP.Lidik/1043/XII/2002/Dittipidsiber tanggal 19 Desember 2022.

Dalam laporannya, ponakan Wamenkumham itu terancam Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.

Baca juga: Aspri Wamenkumham Bantah Laporkan Ketua IPW atas Perintah Atasan

228