Home Hukum Ngamuk! Diserempet dan Diludahi, Dovan Aniaya Teman Hingga Tewas

Ngamuk! Diserempet dan Diludahi, Dovan Aniaya Teman Hingga Tewas

Ende, Gatra.com- Pihak Satuan Reskrim Polres Ende, Provinsi NTT bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka Dovan,  24  tahun, Minggu 26/3. Dovan ditangkap karena menganiaya temannya, Yohanes, 23 tahun hingga tewas pada Sabtu (25/3).

Kapolres Ende AKBP Andre Librian melalui Kasat Reskrim membenarkan penangkapan terhadap Dovan karena membunuh temannya sendiri, Yohanes. Belum sampai 24 jam, tersangka Dovan ditangkap tim gabungan Polsek Wolowaru dan Satreskrim Polres Ende

“Benar. Pelaku Dovan berhasil kami tangkap kurang dari 24 jam. Setelah ditangkap langsung dibuatkan BAP-nya dan diikuti dengan rekonstruksi saat itu juga di TKP,” kata Iptu Yance Kadiaman ( 27/3)

Tentang kronologinya, Iptu Yance menyebutkan pada Sabtu 25 Maret 2023 sore, pelaku, Dovan dan sejumlah pemuda sedang menghias gapura di sebuah lorong dekat Rumah Sakit Jopu di Wolowaru. Gapura ini dibuat untuk menerima perarakan salib orang muda katolik (OMK) dalam rangka persiapan menyambut Hari Raya Paskah.

Saat sementara kerja datang korban Yohanes mengendarai sepeda motor Honda Revo warna merah hitam dengan kecepatan tinggi dari lorong di samping Rumah Sakit Jopu, hendak ke jalan raya. Tiba di TKP korban menyenggol pelaku Dovan dan meludahi wajah pelaku seraya berkata: "Jangan berdiri di jalan!"

“Karena diludahi, pelaku Dovan tersulut emosi dan menendang korban yang sementara duduk di atas sepeda motor hingga jatuh. Dovan kemudian duduk diatas perut korban lalu meninju dengan kedua tangannya berulang kali ke wajah dan dada korban,” kata Iptu Yance Kadiaman.

“Tidak puas, pelaku Dovan kemudian mengambil kayu gamal sepanjang 46 sentimeter dan diameter 6 sentimeter lalu memukul tubuh korban berulang kali pakai kayu tersebut, hingga tak sadarkan diri,” tambah Iptu Yance.

Setelah itu Dovan mengambil tali rafia dan mengikat kedua tangan dan kedua kaki korban. Kemudian Dovan bersama saksi Farel mengangkat dan membawa korban ke rumah korban.

“Selang 20 menit, datang anggota Polsek Wolowaru di rumah korban dan membawa ke rumah sakit Santu Antonius Jopu guna melakukan pemeriksaan atau visum namun begitu tiba di rumah sakit, korban sudah meninggal dunia,” jelas Iptu Yance.

Iptu Yance menyebutkan perbuatan Dovan telah memenuhi dua alat bukti yakni melakukan perbuatan pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP. “Ancaman hukuman pidananya paling lama 15 tahun tahun,” tutup Iptu Yance.

152