Home Nasional Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN soal Peserta Lulus Ujian PPAT Tak Mendapat SKL

Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN soal Peserta Lulus Ujian PPAT Tak Mendapat SKL

Jakarta, Gatra.com – Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Yulia Jaya Nirmawati, menjelaskan soal peserta ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) lulus ujian tahun 2022 namun belum mendapatkan Surat Keterangan Lulus (SKL).

Yulia dalam keterangan pers diterima pada Selasa (28/2), menjelaskan, SKL dari Kementerian ATR/BPN diberikan kepada perserta yang lulus nilai ambang batas atau passing grade.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN: Ada Kasus Tindak Pidana Pemalsuan Veklaring di Kalimantan Tengah

Selain itu, lanjut dia, peserta tersebut juga berhasil mendapatkan posisi ranking sesuai kuota PPAT di masing-masing kabupaten/kota yang ada di seluruh Indonesia. Jumlahnya ada sekitar 1.566 orang.

Ia mengungkapkan, ada juga peserta yang lulus passing grade, namun di luar ranking quota kebutuhan PPAT di masing-masing kabupaten/kota di seluruh Indonesia. “Jumlahnya kurang lebih 1.789 orang dan inilah yang protes itu,” katanya.

Yulia lantas memberikan ilustrasi untuk memperjelas pernyataan di atas. Misalnya, peserta A daftar PPAT di Kota Bogor dengan kuota untuk kota tersebut umpamanya sejumlah 10 orang. Namun, peserta A lulus passing grade dengan urutan ke-11 setelah di-ranking, maka peserta tersebut dinyatakan tidak lolos ke dalam kuota PPAT di Kota Bogor.

“Karena kuotanya hanya untuk 10 orang, berarti peserta A tersebut menjadi tidak lolos,” kata Yulia.

Menurutnya, itu artinya bahwa terdapat nilai di atas passing grade lebih dari 10 orang, sementara kuotanya hanya untuk 10 orang. Tentunya untuk menentukan 10 orang yang akan diterima ini akan di-ranking kembali, dihitung dari ranking 1 sampai dengan 10.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat PTSL dan Rumah Ibadah dalam Lawatan ke Palangkaraya

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah menyelenggarakan ujian PPAT tahun 2022 pada November silam untuk memenuhi kebutuhan PPAT di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Animo untuk mengikuti ujian PPAT tahun 2022 juga sangat tinggi, yakni mencapai sekitar 7.000 perserta. Atas dasar itu, Kementerian ATR/BPN membagi ujian menjadi dua gelombang. Pertama, 4–6 November 2022 di Gedung PPSDM dan kedua di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta, pada dua pekan setelahnya.

153