Home Hukum Atlet Gulat Alami Kekerasan Seksual Hingga Depresi, Pelatihnya Dijerat UU TPKS Terancam 12 Tahun Penjara

Atlet Gulat Alami Kekerasan Seksual Hingga Depresi, Pelatihnya Dijerat UU TPKS Terancam 12 Tahun Penjara

Bantul, Gatra.com - Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerapkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang disahkan pada 2022 lalu untuk pertama kalinya.

Pasal UU TPKS diterapkan pada pelaku kasus pelecehan seksual, AS (30), pelatih gulat yang mencabuli atlet perempuan sekaligus anak didiknya.

Penangkapan dan penetapan tersangka didasarkan bukan atas bukti visum fisik, melainkan kondisi psikologi dan perubahan perilaku pada korban.

"Kasus yang terjadi pada 27 Juni 2022 ini baru dilaporkan korban berinisial AMS (18) warga Kecamatan Pandak pada 27 Oktober tanpa disertai hasil visum," kata Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ismail Bayu S, Selasa (28/3).

Tanpa adanya bukti visum fisik terjadinya kekerasan seksual, proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian didasarkan keterangan 13 saksi yang terdiri dari tiga saksi ahli dan sisanya merupakan rekan serta keluarga korban.

"Ada perubahan psikologis dan tingkah laku pada diri korban yang kita jadikan dasar penangkapan AS pada Senin (27/3) kemarin, " lanjut Ismail.

Kekerasan seksual itu berdampak psikologis pada AMS dan mempengaruhi aktivitas sehari-hari. Ini ditandai gejala kehilangan minat dan kegembiraan, perasaan tidak memiliki harga diri, serta perilaku menyakiti diri sendiri.

Korban AMS masih dapat melakukan aktivitas sehari-hari, sehingga hal ini dapat menjadi tanda gejala depresi ringan.

Penetapan tersangka AS berdasarkan pasal 6 UU TPKS yang disahkan pada Juni 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp300 juta.

Menurut Ismail, lamanya proses penangkapan dan penahanan tersangka  karena polisi harus menyelesaikan berbagai unsur yang dijadikan barang bukti sesuai UU TPKS.

Kasus yang menimpa AMS terjadi di sasana gulat 'Pringgodani' Murtigading, Kecamatan Sanden, Bantul. AS, seorang guru sebuah satu sekolah swasta di Kecamatan Banguntapan, dilaporkan AMS atas tindakan pelecehan seksual.

130