Home Ekonomi OJK Cabut Izin Usaha PT Delapan Sembilan Aset Manajemen

OJK Cabut Izin Usaha PT Delapan Sembilan Aset Manajemen

Jakarta, Gatra.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha terhadap PT Delapan Sembilan Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi.

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Yunita Linda Sari mengatakan bahwa pencabutan izin usaha ini dilakukan sebab PT Delapan Sembilan Aset Manajemen tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi selama dua tahun berturut-turut. Perusahaan ini telah terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan angka 4 Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan (LK) Ketua Bapepam.

"Sejak bulan Juni 2020 hingga sekurang-kurangnya bulan Juni 2022," kata Yunita dalam keterangan resmi yang diterima Gatra pada Rabu (29/3).

Baca juga: Sri Mulyani : Indonesia Sudah Punya Mekanisme Proses Transisi Finansial

PT Delapan Sembilan Aset Manajemen juga melanggar LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi juncto Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi.

Oleh sebab itu, PT Delapan Sembilan Aset Manajemen diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban atas tagihan sanksi administratif berupa denda kepada OJK. "Melalui sistem informasi penerimaan OJK (jika ada)," lanjut Yunita.

Perusahaan pialang yang sebelumnya bernama PT Indosurya Asset Management itu juga diwajibkan melakukan pembubaran perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah keputusan ini ditetapkan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Ayat (1) dan Ayat (2) POJK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Baca juga: Imbas SVB Kolaps, OJK Tekan Perbankan Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Resiko

PT Delapan Sembilan alias Indosurya juga dilarang menggunakan nama dan logo untuk tujuan dan kegiatan apapun selain kegiatan pembubaran perusahaan.

"Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan,” tegasnya.

180