Home Hukum KPK Telusuri Uang Miliaran, Legislator: Wajar Disinyalir terkait Tambang

KPK Telusuri Uang Miliaran, Legislator: Wajar Disinyalir terkait Tambang

Jakarta, Gatra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami uang sekitar miliaran rupiah hasil penggeledahan di Apartemen Pakubowono, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus).

“Kalau perkiraan [jumlahnya] sekitar [miliaran],” kata Asep Guntur, Direktur Penyidikan KPK kepada wartawan pada Selasa (28/3).

KPK melakukan penggeledahan tersebut untuk mengusut kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Juga: Naik Penyidikan, KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Sebagai Tersangka Dugaan Gratifikasi

Sementara itu, Koalisi Sipil Masyarakat Tambang (KSST) yang dipimpin A Saefudin menemui Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Ridwan Hisyam, untuk mengadukan dugaan kegiatan illegal mining perusahaan tambang bermasalah PT BEP.

Penemuan uang tersebut kata Saefudin dalam keterangan pada Kamis (30/3), itu menggulirkan spekulasi bahwa itu diduga terkait RKAB tambang-tambang batu bara bermasalah. Ridwan menyampaikan, boleh saja menaruh curiga meski negara ini menganut asas praduga tak bersalah.

Menurutnya, spekulasi soal sumber uang tersebut bersumber diduga dari gratifikasi atau suap terkait RKAB tambang-tambang bermasalah termasuk kemungkinan perusahaan yang disebutkan di atas merupakan hal wajar.

Menurutnya, RKAB tersebut ramai disorot karena diduga terdapat perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang dan permufakatan jahat sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pasal 3 Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

KSST menyambangi legislator asal Malang, Jawa Timur (Jatim), untuk mengadukan dugaan penambangan ilegal tersebut. Ridwan menduga penyimpangan perusahaan tersebut sudah berulang kali terjadi.

Ia menduga hal tersebut telah merugikan negara dan Kementerian ESDM mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (IOP). “Agar tidak menimbulkan kerugian negara yang lebih besar lagi,” katanya.

Dalam RDP antara Komisi VII dan Menteri ESDM Arifin Tasrif di DPR sebagaimana dilansir dari Antara pada Kamis (30/3), dipersoalkan status M Idris F. Shite sebagai Plt Dirjen Minerba karena menandatangani RKAB PT BEP tahun 2023 sebanyak 2.999.999,97 matric ton.

Berdasarkan hasil audit, PT BEP tidak memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Adapun kewajiban DMO perusahaan tersebut pada 2020 sebesar 131.402 metric ton yang hanya terealisasi 7.600,39 metric ton.

Baca Juga: Geledah Kantor dan Rumah Pribadi Bupati Kapuas, KPK Amankan Dokumen Soal Dugaan Korupsi

Untuk 2021 sebesar 737.407 metric ton yang hanya terealisasi 163.576,0 metric ton. Adapun untuk 2022 kewajiban DMO-nya sejumlah 749.272 metric ton hanya tercapai 445.603,87 metric ton.

Terkait itu, Koordinator KSST, Saefudin yang juga hadir dalam RDP tersebut meminta kasus ini diusut tuntas, termasuk ada hubungan apa Plh Dirjen Minerba dengan perusahaan pertambangan itu.

RDP tersebut menyepakati untuk memblokir Moms PT BEP sesusai permintaan dari Dirtipidum Bareskrim Polri pada 1 Maret 2023 kepada Dirjen Minerba untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana surat palsu dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan atau tindak pidana pencucian uang Rp6,3 triliun. Gatra masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait.

60