Home Hukum Naik Penyidikan, KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Sebagai Tersangka Dugaan Gratifikasi

Naik Penyidikan, KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Sebagai Tersangka Dugaan Gratifikasi

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan perkara ke penyidikan dugaaan tindakan pidana korupsi pada pemeriksa pajak yakni mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengkonfirmasi hal tersebut sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus.

“Saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011 sampai dengan 2023,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (30/3).

Baca juga: PPATK Ungkap Rafael Alun Punya Uang Puluhan Miliar di Safe Deposit Box

Ali juga memastikan pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka akan diumumkan secara resmi pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup.

“Saat ini Tim Penyidik KPK masih terus kumpulkan alat bukti. Kami berharap dukungan masyarakat untuk dapat turut serta mengawal dan memberikan data maupun informasi untuk memperkuat proses penyidikan perkara ini sehingga dapat di buktikan di persidangan,” jelas Ali.

Baca juga: KPK Sebut Istri Rafael Alun Punya Saham Bersama Istri Kepala KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro

KPK juga telah melakukan penggeladahan dalam rangka mengumpulkan alat bukti satu yang dilakukan beberapa waktu yang lalu di salah satu tempat kediaman Rafael Alun. Namun, KPK belum mengkonfirmasi apa saja bukti yang diamankan dari lokasi tersebut.

111