Home Hukum Kejagung Cegah 2 Orang ke Luar Negeri terkait Korupsi BTS 4G

Kejagung Cegah 2 Orang ke Luar Negeri terkait Korupsi BTS 4G

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah Direktur PT Anugerah Mega Perkasa, DT, ke luar negeri terkait penyediaan kasus dugaan korupsi infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (30/3), mengatakan, selain DT, Kejagung juga mencegah satu orang lainnya, yakni JS.

Baca Juga: Kejagung Periksa Direktur FiberHome Technologies soal Korupsi BTS 4G

“Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 2 orang,” katanya.

Ketut menjelaskan, pencegahan JS dari pihak swasta berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-14/D/Dip.4/02/2023 tanggal 07 Februari 2023.

Adapun pencegahan terhadap Direktur PT Anugerah Mega Perkasa, DT berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-15/D/Dip.4/02/2023 tanggal 07 Februari 2023.

Kejagung mencegah JS dan DT tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Keputusan tersebut dikeluarkan guna mencegah keduanya ke luar negeri dan tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia.

“Demi kepentingan proses penyidikan karena dugaan keterlibatannya dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Baca Juga: Kejagung Periksa Empat Direktur Aplikanusa Lintasarta soal Korupsi BTS 4G

Ketut menyampaikan, dengan dicegahnya dua orang tersebut, maka jumlah orang yang dicegah ke luar negeri guna kepentingan proses penyidikan dalam perkara dimaksud menjadi 25 orang.

“Dalam perkara ini, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus kembali menerima pengembalian uang dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar Rp36.800.000.000,” katanya.

42

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR