Home Ekonomi Bertandang Ke Pasar Senen, Menteri Teten Disoraki Para Pedagang Pakaian Bekas

Bertandang Ke Pasar Senen, Menteri Teten Disoraki Para Pedagang Pakaian Bekas

Jakarta, Gatra.com - Kunjungan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Anggota Komisi VII DPR Adian Napitupulu diwarnai dengan aksi sorakan ratusan pedagang pakaian bekas di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat, Kamis (30/3).

Sorakan pedagang terjadi saat Menteri Teten berbicara dalam sambutannya. Awalnya ia mengatakan untuk sementara waktu para pedagang ecer pakaian bekas impor ilegal tetap diizinkan berjualan hingga stok yang dimiliki habis.

Toleransi yang diberikan Menteri Teten seiring dengan upaya pemerintah untuk fokus memberantas penyelundup pakaian impor ilegal yang dianggap sebagai biang kerok persoalan thrifting pakaian saat ini.

"Pemerintah masih mentoleransi para pedagang para pengecer masih boleh menjual pakaian bekas" ujar Teten.

Baca juga: Skenario Terburuk Jika Thrifting Dibiarkan: UMKM Mati, Pengangguran Meningkat

Teten kemudian mengatakan secara hukum dalam undang-undang penjualan pakaian bekas impor ilegal memang dilarang. Karena itu ia berharap para pedagang dan pemerintah bisa mencapai solusi bersama. Adapun kemudian yang membuat para pedagang mensoraki Teten saat ia memberikan opsi menjual pakaian produk lokal untuk para pedagang pakaian bekas.

"Pemerintah sudah memikirkan kalau nanti Bapak, Ibu tidak bisa lagi jualan pakaian bekas, kita pikirkan bisa jualan produk lokal," ucap Teten.

Pernyataan Teten itu kemudian direspon dengan riuh sorakan para pedagang yang menolak opsi tersebut.

"Huuuu...huuu...huu," sorak para pedagang.

Kemudian lontaran kalimat mendukung praktik thrifting bergaung dari sejumlah mulut pedagang.

"Hidup thrifting, hidup thrifting!" teriak sejumlah pedagang pakaian bekas.

Teten pun behenti bicara saat para pedagang menyoraki opsi berdagang pakaian lokal. Kemudian Adian membela Teten dan meminta pedagang untuk berhenti meneriaki Menkop UKM itu.

Baca juga: Cegah Thrifting Masuk Ke Indonesia, Polri Akan Optimal

Adian meyakinkan pedagang bahwa penindakan yang dilakukan pemerintah akan fokus pada pelaku penyelundupan, alih-alih para pedagang pengecer pakaian bekas.

"Sebagai Menteri Koperasi dan UKM, Pak Teten harus berbicara tentang produk lokal, jangan di hu...hu... kita harus hargai keberanian mereka datang bersama-sama di sini," imbuh Adian.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan impor pakaian bekas harus disetop karena dianggap mengganggu industri tekstil dalam negeri dan pelaku UMKM."Jadi, yang namanya impor pakaian bekas, stop. Mengganggu, sangat mengganggu industri dalam negeri kita," kata Presiden RI Joko Widodo usai membuka Business Matching Produk Dalam Negeri, pada Rabu (15/3) lalu.

Adapun, larangan impor pakaian bekas telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

197