Home Hukum Kejagung Periksa Dirut dan Direktur Prima Arbain terkait Korupsi Proyek Fiktif GTS

Kejagung Periksa Dirut dan Direktur Prima Arbain terkait Korupsi Proyek Fiktif GTS

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama (Dirut) dan Direktur PT Prima Arbain Mandiri, MA dan AAB, dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split fiktif pada PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017–2018.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (30/3), mengatakan, penyidik memeriksa kedua direksi perusahaan tersebut sebagai saksi.

Baca Juga: Dugaan Korupsi di Graha Telkom Sigma, Kejagung Ungkap Nilai Proyek Fiktif Capai Rp354 Miliar

Selain dua orang di atas, Kejagung memeriksa dua orang lainnya juga sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Mereka yakni ?Manajer Keuangan PT Prima Arbain Mandiri, SR; dan Direktur PT Mitra Elang Jaya, AAB.

“Memeriksa empat orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemeriksaan keempat saksi di atas untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dugaan korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS).

Kejagung mulai memeriksa sejumlah saksi setelah menaikkan kasus dugaan korupsi pada PT GTS. Kasus ini berawal pada pada tahun 2017–2018, PT GTS membuat perjanjian kerja sama fiktif seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.

Baca Juga: Usut Korupsi BTS 4G, Kejagung Periksa Direktur Inti Bangun Sejahtera

Ketut menjelaskan, untuk mendukung pencairan dana, PT GTS menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana sebesar Rp354.335.416.262 (Rp354,3 miliar).

Untuk mengusut kasus ini, Kejagung telah memeriksa puluhan saksi dan menggeledah beberapa tempat, seperti PT GTS dan PT Sigma Cipta Caraka. Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting yang terkait dengan perkara dimaksud.

104